Kejati Jakarta akan Proses Hukum 7000 Reklame Ilegal, Eks Kasatpol PP Arifin Terlibat?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Januari 2025 16:45 WIB
Reklame raksasa ‘Videotron’ diduga tidak memiliki izin berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan. (Foto: Dok MI)
Reklame raksasa ‘Videotron’ diduga tidak memiliki izin berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta akan memproses hukum 7000 reklame diduga ilegal di wilayah Jakarta. Sebab, 7000 reklame itu disebut tak tidak terdaftar alias tidak bayar pajak ke Pemerintah Provinsi Jakarta. 

Proses hukum akan dilakukan jika semua pihak tidak membayar Pendapatan Asli Daaerah (PAD) atas usaha yang dilakukan. Di lain sisi, Kejati Jakarta akan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengotipmalisasi PAD dengan mengambil langkah-langkah persuasif baik itu secara litigasi dan nonlitigasi.

“Kita telah membentuk tim pada September 2024 lalu yang beranggotakan Pihak Pemda yaitu Bapenda, Asintel, Aspidus, Aspidmil dan Asdatun dalam upaya mengoptimalisasi pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta, “ kata Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat acara Refleksi Capaian Kinerja 2024 semua Bidang, seperti Pidum, Intel, Pidsus, Datun, Pengawasan, Pidmil pada Kamis (2/1/2025) dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (7/1/2025).

MONITOR JUGA: Kasatpol PP Jaksel Nanto Dwi Subekti Dicopot dari Jabatannya, Sempat Diduga Dikorbankan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin Gegara Kasus Reklame Videotron!

Yusrian menjelaskan bahwa ada 11 objek pajak yang akan digenjot perolehan/pendapatannya secara maksimal, seperti di antaranya, reklame, pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak Hotel, dan pajak peralihan balik nama hak atas tanah dan bangunan.

Direktur PPS Kejagung Patris Yusrian Jaya
Kajati Jakarta, Patris Yusrian Jaya (Foto: Dok MI)

Dalam hal Pajak Air Tanah, tambah mantan Kajati Sulawesi Tenggara itu, ditemukannya indikasi, penggunaan air tanah dilaporkan tidak sesuai dengan penggunaannya. Tak hanya itu, kata dia, pajak peralihan balik nama atas tanah dan bangunan karena harga jual dimurahkan dari harga sebenarnya sehingga pembayaran pajak kecil. 

MONITOR JUGA: Dugaan Gratifikasi Izin Reklame, Apa Kabar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin?

“Jadi atas tindakan akal-akalan itu, akan ditertibkan demi mengoptimalkan pendapatan daerah,” tandasnya.

Monitorindonesia.com, sebelumnya memberitakan bahwa pada tahun 2022 Pemprov DKI Jakarta, menganggarkan Hasil Kerja Sama Pemanfaatan BMD, berupa sewa titik reklame senilai Rp 100.000.000.000. Namun tidak terealisasi sama sekali, atau hanya Rp 0,00 atau 0 %. 

Fakta ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta Nomor : 11A/LHP/XVIII.JKT/5/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut terungkap, bahwa penyelenggaraan reklame pada 467 pilar MRT Jakarta dengan jumlah media reklame sebanyak 1.303 buah reklame LED dan Neon Box, serta pada delapan bangunan CTVT PT MRT Jakarta, dengan jumlah media reklame sebanyak 11 buah reklame LED, belum membayar sewa. 

Padahal, telah terpasang reklame sejak kwartal IV 2020. Perhitungan Unit Pengelola Manajemen Aset (UPMA) atau Jakarta Asset Management Center (JAMC), estimasi nilai sewa titik reklame atas media reklame yang telah terpasang tersebut senilai Rp 132.515.549.500. 

Kasatpol PP DKI Minta Jajarannya Kedepankan Cara Santun dalam Bertindak
Arifin saat masih menjabat sebagai Kasatpol PP Jakarta (Foto: Istimewa)

PT MRTJ menyatakan kesediaannya, untuk membayar biaya kontribusi atau sewa titik reklame pada pilar MRT Jakarta Fase 1, terhitung mulai tahun 2021.

Badan Pengelola Asset Daerah (BPAD), selaku Anggota pada Bidang Pengawasan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, berkirim Surat Kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov. DKI Jakarta melalui Nomor : 548/-1.752.11 tanggal 8 Maret 2022, perihal Penertiban Reklame tanpa izin dan tanpa pemanfaatan sewa titik reklame.

Atas dugaan menguapnya sewa titik reklame dan pajak reklame tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Corruption Observer (LSM InaCO)  Order Gultom, mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) proaktif. 

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kami mohon proaktif menindaklanjuti laporan masyarakat. Jangan dipetieskan. Potensi penguapan pajak dan sewa titik reklame sangat besar," kata Order Gultom.

Reklame Videotron Raksasa Berdiri Tanpa Izin

Reklame raksasa ‘Videotron’ diduga tidak memiliki izin berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan.  Reklame tersebut hampir manghabiskan semua badan trotoar tersebut sangat mengganggu kenyamanan pejalaan kaki. 
Diketahui, kawasan Jalan Sudirman, masuk kawasan kendali ketat.

Sesuai Peraturaan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, Pasal 9 Huruf (a) menyebutkan “perletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan diatas bangunaan  Kawasan kendali ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, merupakan kawasan dengan kriteria: a. perletakan titik Reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan dengan ketentuan.”

Selengkapnya di sini

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal itu kepada Kasatpol PP Jakarta Arifin kala itu namun dicueki. Adapun Arifin sebelumnya telah dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Sementara Kasatpol PP Jakarta dijabat oleh Satriadi Gunawan

Topik:

Kasatpol PP Jakarta Arifin Kejati Jakarta Kejati DKI Jakarta Reklame Satpol PP DKI Jakarta Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin