Nah! Ini Dia Penerbit HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Januari 2025 22:14 WIB
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang (Foto: Dok MI)
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penerbit sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) ilegal di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten, mulai terendus.

Staf Khusus Mnteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) , Herzaky Mahendra Putra menjelaskan bahwa otoritas penerbit SHGB dan sertifikat hak milik (SHM) adalah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang. 

Menurutnya, HGB dan SHM tersebut menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala kantah terkait. "Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat kantah maupun kerja juru ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu," kata Herzaky, Selasa (28/1/2025).

Herzaky menyebut AHY pun menyoroti pemerintah daerah terkait yang mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal, fisiknya adalah berbentuk laut.

Penerbitan RTRW dari Pemerintah Provinsi Banten disebut-sebut menjadi rujukan penerbitan SHGB atau SHM oleh kepala kantah. Begitu pula dengan munculnya PKKPR yang dikeluarkan bupati Tangerang.

"Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," jelasnya.

Juru Bicara AHY itu mengatakan koordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sudah dilakukan dalam sejumlah kesempatan. Terlebih, kementerian yang menerbitkan sertifikat itu sekarang berada di bawah koordinasi AHY.

Herzaky meminta masyarakat mempercayakan proses investigasi yang dipimpin Nusron Cs. Harapannya, Kementerian ATR/BPN bisa menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

"Setelah itu, agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, pihak Agung Sedayu Group mengakui bahwa mereka memiliki SHGB yang berada di kawasan pagar laut Tangerang. Lokasi tepatnya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid menyebut SHGB terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) serta PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Akan tetapi, Agung Sedayu Group mengklaim SHGB itu dikantongi melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM dan dibalik nama resmi, bayar pajak, dan ada SK Surat Izin Lokasi/PKKPR," ungkap Muannas dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

Topik:

Pagar Laut SHM SHGB