AJI Ingatkan Kasus Pagar Laut Tangerang Belum Selesai, Proses Hukum Baru Sentuh Lapisan Kelompok Bawah!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Maret 2025 03:18 WIB
Ilustrasi - Pagar Laut (Foto: Ist)
Ilustrasi - Pagar Laut (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengingatkan kepada publik bahwa kasus pagar laut di perairan utara Kabupaten Tangerang belum selesai. 

Menurut AJI, pondasi cerucuk bambu sepanjang 30,16 kilometer itu bukan sekedar tindak pidana pemalsuan surat agraria.

Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya menginisiasi gelar diskusi bertajuk “Menolak Lupa Pagar Laut Tangerang Utara”. 

Diskusi secara daring pada Rabu (12/3/2025) sore ini menghadirkan tiga orang narasumber.

“Kami ingin merawat ingatan publik publik,” kata Iqbal. 

Dia menyebutkan, proses hukum yang sedang berjalan baru menyentuh lapisan kelompok paling bawah.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut dampak lingkungan dan sosial, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar. Siapa pihak di balik proyek ini, bagaimana proses hukumnya berjalan, dan apa pelajaran yang bisa dipetik.

Hingga kini masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Apakah kasus ini benar-benar akan membawa keadilan bagi masyarakat terdampak. Apakah ada kepentingan tertentu yang masih belum terungkap.

“Dan yang lebih penting, bagaimana agar kasus seperti ini tidak terulang di masa depan,” tandas Iqbal.

Topik:

Pagar Laut AJI