Kejagung Didesak Periksa Dirut PAM Jaya Arief, Diduga Cawe-cawe Kontrak Pembelian Air dengan Moya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juni 2025 21:50 WIB
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin (Foto: Istimewa)
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak agar memeriksan Direktur Utama (Dirut) Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, atas dugaan cawe-cawe dalam penetapan kontrak kerja sama pembelian air dengan PT Moya Indonesia diduga merugikan negara triliunan rupiah.

“Kami meminta Kejagung untuk memeriksa Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin, atas dugaan cawe-cawe dalam penetapan kontrak kerja sama pembelian air dengan PT Moya Indonesia yang diduga merugikan negara,” kata Koordinator Poros Muda Nahdlatul Ulama (NU) Ramadhan Isa, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan sistem penyediaan air minum melalui optimalisasi aset eksisting dan penyediaan aset baru dengan skema pembiayaan bundling. Dia menilai perjanjian ini dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai.

Salah satu indikasinya, tambah dia, adalah pemilihan mitra kerja sama yang hanya dilakukan melalui forum market sounding pada 25 Agustus 2022, tanpa proses lelang terbuka atau studi kelayakan yang jelas.

“Proses kerja sama ini cacat prosedur. PT Moya Indonesia selama ini hanyalah vendor pengadaan barang dan jasa di lingkungan PAM Jaya, bukan entitas penyedia air bersih yang kredibel,” ungkapnya.

Pun, Ramadhan menyoroti kondisi pasca-berakhirnya kontrak PAM Jaya dengan dua mitra swasta sebelumnya, PT Aetra dan Palyja, pada Januari 2023.

Menurutnya, setelah seluruh aset pengelolaan air menjadi milik PAM Jaya, seharusnya perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta itu bisa mandiri. Namun ironisnya, akibat perjanjian baru dengan PT Moya Indonesia, PAM Jaya justru harus membeli air dari perusahaan tersebut untuk disalurkan ke masyarakat DKI Jakarta.

“Kebijakan Dirut Arief Nasrudin ini membebani PAM Jaya secara finansial. Kami menduga kerugiannya bisa mencapai triliunan rupiah,” papar Ramadhan.

Selain itu, Poros Muda NU mengungkap dugaan adanya konflik kepentingan dalam kerja sama tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya Poros Muda NU, PT Moya Indonesia disebut-sebut dimiliki oleh salah satu konglomerat nasional.

“Kami mempertanyakan motif di balik penunjukan PT Moya sebagai mitra kerja sama tanpa lelang. Dugaan cawe-cawe ini harus dibuka secara terang oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Selain mendesak Kejagung, Poros Muda NU juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk mengevaluasi dan mencopot Arief Nasrudin dari jabatannya.

“Kami mendukung komitmen Pak Pramono untuk memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Salah satu langkah nyatanya adalah mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam kebijakan merugikan daerah,” jelas Ramadhan.

Adapun Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah memasuki 100 hari kerja sejak pelantikan mereka pada 20 Februari 2025.

Keduanya diketahui telah meluncurkan 40 program percepatan sebagai bagian dari janji politik untuk membenahi tata kelola ibu kota. “Kami berharap, momentum 100 hari ini menjadi refleksi bahwa Jakarta butuh kepemimpinan tegas dalam memberantas korupsi dan membela kepentingan publik,” harap Ramadhan Isa.

Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin tidak merespons upaya konfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (5/6/2025). Diduga memblokir WhatsAap junalis Monitorindonesia.com. Sikap yang sama juga ditujukan oleh Dirtek PAM Jaya Untung Suryadi. Sementara  Corporate Secretary PAM Jaya, Gatra Vaganza, belum merespons juga. (an)

Topik:

PAM Jaya Moya Indonesia MOYA Arief Nasrudin Kejagung Air Minum PAM Jaya