BPK DKI Temukan Pembayaran Remunerasi PNS RSUD/RSKD Tak Sesuai Ketentuan senilai 7,6 M


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan bahwa pembayaran remunerasi PNS pada sepuluh RSUD/RSKD tidak sesuai ketentuan senilai Rp7.655.050.382,27 (Rp 7,6 miliar).
Temuan tersebut merupakan salah satu dari 40 temuan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2023 dengan nomor 12A/LHP/XVIII.JKT/7/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Dalam LRA untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Belanja Pegawai senilai Rp18.778.026.066.648,00 dengan realisasi senilai Rp17.977.776.327.870,00 atau 95,74% dari anggaran.
Realisasi tersebut di antaranya pada Dinas Kesehatan senilai Rp2.176.563.008.551,00 dari alokasi anggaran senilai Rp2.325.851.712.016,00 (93,58%), yang antara lain merupakan realisasi belanja insentif atau remunerasi.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan perhitungan kertas kerja remunerasi pada RSUD dan RSKD Tipe A, B, dan C menunjukkan permasalahan, yakni nilai kompetensi untuk perhitungan remunerasi pada RSUD belum sepenuhnya diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2021 dan nilai kompetensi pada lima RSUD tidak sesuai dengan Pergub.
Lalu realisasi pembayaran remunerasi pada RSUD Pasar Minggu melebihi 50% dari pendapatan BLUD dan pembayaran remunerasi PNS pada lima RSUD/RSKD tidak sesuai ketentuan senilai Rp2.108.087.061,59.
Kemudian, PPh 21 atas Pembayaran Remunerasi Pegawai Ditanggung RSUD Tebet Senilai Rp103.119.311,00 dan pembayaran THR dan Gaji Ke-13 pada RSUD Tebet, dan RSUD Kramat Jati melebihi 50% TPP tertinggi di Kelas Jabatan yang setara senilai Rp75.117.573,18.
Serta pembayaran remunerasi pelaksana tugas pada RSUD Tebet, RSUD Koja, RSUD Duren Sawit dan RSUD Kramat Jati senilai Rp232.245.080,00 tidak sesuai Pergub Nomor 19 Tahun 2020.
Permasalahan di atas mengakibatkan perhitungan remunerasi atas nilai kompetensi yang belum diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2021 berpotensi tidak seragam antar RSUD.
Tak hanya itu, permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan atas pembayaran remunerasi yang melebihi 50% dari pendapatan BLUD pada RSUD Pasar Minggu senilai Rp5.136.481.356,50 dan kelebihan pembayaran remunerasi senilai Rp1.434.663.803,85.
"Pemborosan atas pembayaran remunerasi yang melebihi 50% dari pendapatan BLUD pada RSUD Pasar Minggu senilai Rp5.136.481.356,50 (Rp121.288.779.904,00 – Rp116.152.298.547,50) dan kelebihan pembayaran remunerasi senilai Rp1.434.663.803,85, yang terdiri dari senilai Rp1.113.328.978,75 (Rp1.087.828.978,75 + Rp25.500.000,00) pada RSUD Koja, dan senilai Rp321.334.825,10 pada RSKD Duren Sawit," tulis hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (10/7/2025)..
Atas permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Atas kelebihan pembayaran remunerasi senilai Rp1.434.663.803,85 akan segera disetor.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah untuk melakukan perubahan Pergub Nomor 51 Tahun 2021 sehubungan dengan adanya perubahan SOTK RSUD sesuai Pergub Nomor 114 Tahun 2021.
Lalu, menginstruksikan Direktur RSUD Tarakan, RSKD Duren Sawit, RSUD Koja, RSUD Cengkareng, RSUD Budhi Asih, RSUD Tebet, dan RSUD Kramat Jati untuk mengevaluasi kesesuaian perhitungan remunerasi dengan berpedoman pada Pergub Nomor 51 Tahun 2021.
Menginstruksikan Direktur RSUD Pasar Minggu untuk memantau pemenuhan batasan maksimal realisasi remunerasi pada setiap pembayaran remunerasi.
Dan memproses kelebihan pembayaran remunerasi senilai Rp1.434.663.803,85 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas BLUD, dengan rincian: RSUD Koja senilai Rp1.113.328.978,75; dan RSKD Duren Sawit senilai Rp321.334.825,10.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.
Topik:
BPK DKI Jakarta Pemprov DKI Jakarta RSUD RSKDBerita Sebelumnya
Pramono Bakal Tindak Tegas ASN Tak Naik Transportasi Umum
Berita Selanjutnya
Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung Diduga Pegawai Kemendagri
Berita Terkait

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran 3 Kontrak Pekerjaan di JIS Senilai Rp334,6 Juta
6 Agustus 2025 18:59 WIB

Dugaan Manipulasi Sewa Kantor Kanwil BPN DKI Jakarta di Grha Niaga Thamrin, BPK Perlu Turun Tangan!
6 Agustus 2025 18:48 WIB