BPK Temukan 2 Pengadaan di PT LRT Jakarta Tak Dipungut PPN, Tapi Tak Dimanfaatkan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juli 2025 15:31 WIB
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyajikan saldo Pajak Dibayar Dimuka pada Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023 senilai Rp102.904.954.935.69, turun senilai Rp477.969.406.663,47 atau 82,28% dibandingkan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp580.874.361.599,16. 

Saldo Pajak Dibayar Dimuka tersebut di antaranya merupakan saldo Pajak Dibayar Dimuka milik PT LRT Jakarta per 31 Desember 2023 senilai Rp120.966.635,00. 

Saldo Pajak Dibayar Dimuka tersebut merupakan saldo Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mengalami penurunan sebesar 84,06°%o di tahun 2023 dibandingkan tahun 2022. 

Penurunan signifikan tersebut karena PPN Masukan tahun 2023 di PT LRT Jakarta sebagian besar tidak dapat dikreditkan sehingga dibebankan pada tahun berjalan. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN, PT LRT Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas tidak dipungut PPN atas Impor atas alat angkutan tertentu (Pasal 2 huruf f dan g); Penyerahan atas alat angkutan tertentu (Pasal 3 huruf e dan f); dan Penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu di dalam Daerah Pabean (Pasal 4 huruf c). 

PT LRT Jakarta sebagai Badan Usaha Penyelengyaran Sarana Perkeretapian Umum telah mempecroleh Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Nomor KETTDPPN-00007/WPJ.21/KP.0906 2022) untuk tahun 2022 dan KET-TDPPN00012/SKTD/KPP.2109 2023 untuk tahun 2023 untuk memperolch fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan atau pemantaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu. 

Namun, berdasarkan uji petik pemeriksaan atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan entitas anak Tahun Buku 2023 dengan nomor 11A/LHP/XVIII.JKT/6/2024 tanggal 5 Juni 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan dua jenis pengadaan di PT LRT Jakarta yang seharusnya tidak dipungut PPN sesuai PMK Nomor 41 Tahun 2020, tetapi tidak dimanfaatkan fasilitas tersebut dalam transaksi.

Yaitu pengadaan barang yang berasal dari vendor dalam negeri (terkait sarana dan prasarana kereta) dan  pengadaan jasa perawatan dan perbaikan sarana kereta. 

Jakpro

Hasil permintaan keterangan kepada Manajer Akuntansi dan Perpajakan dan pihak user d.h.i. Supervisor Divisi Sarana atas pengadaan barang dan jasa terkait sarana kereta diketahui bahwa pihak user, yaitu Divisi Sarana, tidak mengetahui bahwa pengadaan barang yang berasal dari vendor lokal dan jasa terkait perawatan dan perbaikan kereta api dapat diajukan fasilitas tidak dipungut PPN melalui SKTD. 

Menurut penjelasan dari Manajer Akuntansi dan Perpajakan PT LRT Jakarta diketahui bahwa pihak Divisi Sarana sebagai user mengajukan pemutakhiran data RKIP kepada Bagian Pajak untuk selanjutnya kedua pihak tersebut melakukan pengecekan dan tekonsiliasi atas kesesuaian item barang tersebut dengan PMK Nomor 41 Tahun 2020. 

Setelah pengecekan dan rekonsiliasi atas kesesuaian item barang dengan PMK Nomor 41 Tahun 2020, RKIP akan dilampirkan dalam proses permohonan SKTD secara elektronik ke Direktur Jenderal Pajak melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Akan tetapi, PT LRT Jakarta tidak memiliki SOP terkait prosedur penyusunan RKIP untuk pengajuan SKTD tersebut. 

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Supervisor Divisi Sarana diketahui bahwa selama ini pihaknya mengirimkan daftar seluruh pengadaan barang dan jasa yang ada pada divisinya ke Departemen Akuntansi dan Pajak. 

Namun pemeriksaan menunjukkan bahwa Bagian Pajak tidak mengecek kembali atas keseluruhan daftar pengadaan terkait barang serta jasa perawatan dan perbaikan kereta yang tidak diajukan oleh pihak user untuk memperoleh fasilitas SKTD. 

Hasil permintaan keterangan terkait prasarana perkeretaapian kepada Manajer Akuntansi dan Perpajakan atas pengadaan barang diketahui bahwa PT LRT Jakarta memang tidak mengajukan SKTD atas barang yang termasuk prasarana perkeretaapian karena PT LRT Jakarta tidak memiliki izin sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, PT LRT Jakarta tidak mengajukan i71n usaha sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum karena izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi berada di PT Jakpro sebagai induk perusahaan. 

Berdasarkan kondisi tersebut, maka PT LRT Jakarta tidak maksimal dalam memanfaatkan fasilitas tidak dipungut PPN untuk pengadaan barang dan jasa yang berasal dari Divisi Sarana yaitu senilai Rp403.163.896,00. 

PT LRT Jakarta telah membebankan PPN Masukan yang berasal dari semua transaksi barang dan jasa tersebut karena PPN Masukan atas perolehan BKP JKP tidak dapat dikreditkan. 

Menurut pihak PT LRT Jakarta, hal itu karena pendapatan utama PT LRT Jakarta berasal dari transaksi atas jasa angkutan umum kereta api yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak ada PPN Keluaran-nya. 

Akibatnya, PT LRT Jakarta membebankan PPN Masukan yang berasal dari transaksi tersebut di tahun terkait sehingga tidak dapat memanfaatkan secara maksimal fasilitas tidak dipungut PPN sesuai PMK Nomor 41 Tahun 2020. 

PPN Masukan yang telah dibebankan tersebut selanjutnya masuk dalam nilai subsidi sarana LRT Jakarta yang ditagihkan kepada Pemprov DKI Jakarta. 

"Permasalahan tersebut mengakibatkan peningkatan belanja subsidi yang harus ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta senilai Rp403.163.896,00 (Rp13.117.923,00 di tahun 2022 dan Rp390.045.973,00 di tahun 2023)," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (22/7/2025).

BPK menyatakan bahwa permasalahan tersebut disebabkan Manajer Akuntansi dan Perpajakan PT LRT Jakarta tidak berkoordinasi secara maksimal dengan Divisi Sarana terkait penyusunan lampiran RKIP dalam proses pengajuan SKTD (pengadaan barang) dan terkait kesesuaian pemanfaatan SKTD dalam setiap pengajuan pengadaan jasa. 

Atas permasalahan tersebut Direktur Utama PT LRT Jakarta menyatakan sependapat dengan temuan BPK. 

Selanjutnya Direktur Utama PT LRT Jakarta menjelaskan bahwa mulai tahun 2024 PT LRT Jakarta telah menerapkan mekanisme baru, yaitu setiap pengajuan pengadaan barang maupun jasa terkait sarana akan dicck kesesuaian pemanfaatan fasilitas SKTD PPN dan dituangkan di dalam dokumen memo pengajuan pengadaan barang/jasa tersebut. 

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Jakpro agar menginstruksikan Direktur Utama PT LRT Jakarta untuk mengajukan SKTD dan lampiran RKIP berdasarkan hasil koordinasi antara Departemen Akuntansi dan Perpajakan dan Divisi Sarana.

Topik:

BPK LRT Jakarta PT Jakarta Propertindo PT Jakpro Temuan BPK BPK DKI Jakarta