Laksana Tri Handoko Tinggalkan Dugaan Korupsi di BRIN 2021-2022
Jakarta, MI - Mantan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko meninggalkan kasus dugaan korupsi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022.
Adapun Laksana Tri Handoko telah diganti oleh Arif Satria sebagai Kepala BRIN pada Senin (10/11/2025) kemarin.
Diberitakan Monitorindonesia.com sebelumnya bahwa Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi pada 2 Juli 2024 silam telah menerbitkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024.
Pada Rabu (2/10/2024) Monitorindonesia.com menghubungi untuk meminta konfirmasi soal perkembangan kasus tersebut, namun tidak merespons.
Juga Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com pada Senin (7/10/2024).
Pada Minggu (17/8/2025) Monitorindonesia.com mengonfirmasi lagi kepada pihak Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Namun sayangnya dia belum meresposn.
Diketahui bahwa dalam surat tugas yang ditanda tanganu Kuntadi kala itu, Kejagung meminta BRIN untuk memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada BRIN tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan berupa pengadaan alat deteksi tsunami Indonesia tahun anggaran 2021 hingga Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) (2022).
"Pengadaan alat deteksi tsunami Indonesia tahun anggaran 2021 yakni: DPA/DIPA Satuan dan Kegiatan; Surat Keputusan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kajian/Feasibility Study; Dokumen Perencanaan; Dokumen Pengadaan Tender/Pelelangan; Kontrak/Surat Perjanjian; Addendum Kontrak/Surat Perjanjian; Dokumen Pelaksanaan berikut Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan/Kegiatan," tulis Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani Kuntadi pada 2 Juli 2024 lalu sebagaimana dilihat Monitorindonesia.com.
"Dokumen Permohonan Pembayaran dan Pembayaran (SPP, SPM dan SP2D); Disposisi dan Notulen Rapat-rapat terkait Kegiatan; dan Dokumen-dokumen terkait lainnya. Proyek Pengembangan Drone Elang Hitam (2021); Proyek Armada Kapal dan Riset (2021); Proyek Pengadaan Primata Cage NHP Fasilitas ABSL3 (2021); Bantuan Riset Talenta Inovasi (Barista) (2022); Perusahaan Pemula Berbasis Riset (PPBR); Fasilitasi Mikro Berbasis IPTEK (FUMI) (2022); Grass Root Innovation (GRI); Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) (2022); Produk Inovasi (2022); dan Riset Indonesia Maju (RIM) (2022)," demikian surat tersebut.
Di lain sisi, Laksana Tri Handoko risih dengan pemberitaan kasus ini diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi.
Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsApp yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.
Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Dia juga diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com, Kamis (3/10/2024). Pun sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan.
Topik:
Kejagung BRIN Korupsi BRIN Laksana Tri HandokoBerita Sebelumnya
44 Temuan BPK di PT Jakpro
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
10 jam yang lalu