Kasus Sertifikat Pagar Laut, AHY 'Lempar' Kesalahan ke Kantah BPN Kabupaten Tangerang!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2025 20:52 WIB
Mantan menteri ATR/kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: Dok MI/Antara)
Mantan menteri ATR/kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Mantan menteri ATR/kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seakan 'melempar' kesalahan kepada pihak BPN Kabupaten Tangerang terkait munculnya pagar laut yang sudah memiliki sertifikat HGB (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM).

AHY kini sebagaia Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Juru Bicara AHY Herzaky Mahendra Putra mengatakan penerbitan sertifikat HGB (SHGB) adalah kewenangan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang. 

Begitu pula sertifikat hak milik (SHM) yang secara hukum merupakan wewenang dan tanggung jawab kepala kantor pertanahan (kantah). “Ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat kantah maupun kerja juru ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu,” kata Herzaky dikutip pada Rabu (29/1/2025).

AHY juga menyoroti pemerintah daerah yang malah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal, AHY menegaskan fisiknya berbentuk laut.

AHY menegaskan apa yang dilakukan pejabat pemda mesti diteliti lebih lanjut. Apalagi, terbitnya PKKPR dan RTRW diklaim menjadi rujukan kepala Kantah Tangerang dalam meneken SHGB dan SHM pagar laut yang berlokasi di Kohod, Tangerang.

“Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN,” jelas Herzaky.

“Setelah itu, agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Herzaky menyebut AHY selama ini terus berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Terlebih, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku penerbit sertifikat berada dalam garis koordinasi Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Herzaky pun mengajak masyarakat Indonesia mempercayakan proses investigasi yang dipimpin Kementerian ATR/BPN. Ia berharap Nusron Cs mampu menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

Di lain sisi, pihak Agung Sedayu Group sudah mengakui kepemilikan SHGB yang berada di wilayah pagar laut Tangerang. Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid merinci lokasi tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Ia menegaskan sertifikat itu terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Kendati, pihak Agung Sedayu mengaku SHGB itu didapat sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Muannas Alaidid menjelaskan sertifikat itu dibeli dari warga, lengkap dengan PKKPR. Lalu, Agung Sedayu Group melakukan balik nama dan membayar pajak.

Topik:

AHY BPN Pagar laut