DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos!!!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Februari 2025 15:31 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (Foto: Ist)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menanggapi kewenangan baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat mencopot pejabat negara.

Sebagai mana tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Palguna menilai bahwa pemberhentian hakim konstitusi, kapolri hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat rekomendasi DPR sangat tidak logis. Ia juga mengatakan seharusnya DPR mengerti hirarki yang mengikat dalam hukum norma.

"Masa DPR tidak mengerti teori hirarki dan kekuatan mengikat norma hukum, masa DPR tak mengerti teori kewenangan, masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks & balances," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Rabu (05/02/2025).

Jika DPR mengerti, namun tetap pada aturan tata tertib tersebut, maka ia menilai bahwa DPR tidak ingin negara tegak atas Undang-Undang Dasar 1945.

"Jika mereka mengerti tetapj tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau dan mgamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini bos!," kata Palguna

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Topik:

Ketua MKMK MKMK I Dewa Gede Palaguna DPR Revisi Tatib DPR