Mengenal Isa Rachmatarwata: Perjalanan Karier yang Berujung jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya


Jakarta, MI - Nama Isa Rachmatarwata kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Isa, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengumumkan penetapan Isa sebagai tersangka dalam konferensi pers di Kejagung pada Jumat (7/2/2025).
"Saya akan menyampaikan terkait dengan perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya pada beberapa perusahaan periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018," ucap Qohar.
Perjalanan Karier Isa Rachmatarwata
Isa Rachmatarwata lahir di Jombang pada 30 Desember 1966. Ia menempuh pendidikan sarjana di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jurusan Ilmu Pasti dan Alam, Matematika, dan lulus di tahun 1990.
Setelah itu, Isa melanjutkan studinya di University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master of Mathematics, Actuarial Science, pada tahun 1994.
Ia memulai kariernya di Kementerian Keuangan pada tahun 1991 ketika ia bergabung dengan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, khususnya di Direktorat Dana Pensiun.
Seiring waktu, ia dipercaya untuk menduduki berbagai posisi strategis dalam pemerintahan, yakni:
- 2006: Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang kini menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- 2013: Pegawai Diperbantukan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
- 2013: Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan serta Pasar Modal
- 2017: Dilantik sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara
- 2021: Diangkat sebagai Direktur Jenderal Anggaran, jabatan yang masih diembannya hingga saat ini.
Sebagai Dirjen Anggaran, Isa memiliki peran yang sangat penting dalam perencanaan serta pengalokasian keuangan negara, termasuk dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keterlibatan Isa Rachmatarwata dalam Skandal Jiwasraya
Skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bermula pada tahun 2008, ketika perusahaan dinyatakan insolven dengan defisit mencapai Rp5,7 triliun. Dalam upaya menyelamatkan kondisi keuangan, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi, berkisar antara 9–13%. Keputusan ini mendapat persetujuan dari Isa Rachmatarwata sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.
Diketahui, Isa menerbitkan dua surat persetujuan pemasaran produk tersebut, meskipun Jiwasraya sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya. Premi yang terkumpul sebesar Rp47,8 triliun diinvestasikan ke saham dan reksa dana tanpa tata kelola dan manajemen risiko yang baik, menyebabkan kerugian besar, terutama akibat transaksi tidak wajar pada saham IIKP, SMRU, dan TRAM.
Hasil penyelidikan Kejagung mengungkap adanya bukti yang cukup untuk menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor Tab/11/F.2/FD.2 tanggal 7 Februari 2025. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Akibat dari kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp16,8 triliun, sebagaimana dilaporkan dalam hasil investigasi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018.
"Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 11/F.2/FD.2/02/2025 tanggal 7 Februari 2025," ungkap Qohar.
Topik:
profil-isa-rachmatarwata kasus-jiwasraya kejagungBerita Sebelumnya
Mantan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh Meninggal Dunia, Ini Profilnya!
Berita Selanjutnya
Jokowi soal Isu Pemblokiran Anggaran IKN: Itu Urusan Pemerintah!
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
8 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
20 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB