Komisi IV DPR Tunda Persetujuan Anggaran, Tunggu Surat Resmi dari Menkeu


Jakarta, MI – Komisi IV DPR RI sepakat untuk menunda pembahasan anggaran kementerian dan lembaga mitra kerja karena belum menerima surat resmi dari Menteri Keuangan (Menkeu).
Rapat yang sedianya membahas efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 itu akhirnya ditangguhkan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa persetujuan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, tanpa surat resmi dari Menkeu yang menyatakan perubahan pagu anggaran, DPR tidak bisa memberikan persetujuan.
"Menteri datang ke kami bilang pagu berubah dan minta persetujuan. Dasarnya apa? Harus ada legal formalnya, yaitu surat dari Menteri Keuangan yang menyatakan perubahan tersebut," ujar Alex di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (12/2/2025).
Alex menekankan pentingnya administrasi yang benar dalam sistem pemerintahan. Setiap perubahan anggaran harus melalui prosedur resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Masa seorang menteri tiba-tiba bilang pagu berubah dan meminta persetujuan begitu saja? Ini negara, ada aturan, ada administrasi yang harus diikuti," tegasnya.
Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto, juga meminta pemerintah menjelaskan secara rinci dampak efisiensi anggaran terhadap kementerian dan lembaga yang terkena pemotongan.
"Kalau ada pemangkasan, misalnya kementerian A dipotong Rp10 triliun, kementerian B dipangkas Rp20 triliun, total Rp50 triliun, pertanyaannya, ke mana uang ini dialihkan? Itu harus dijelaskan, karena asumsi kita tidak berubah," jelasnya.
Alex menambahkan bahwa perubahan anggaran tidak bisa hanya diumumkan dalam rapat oleh menteri atau kepala lembaga terkait. Ia menekankan perlunya dokumen resmi yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Menanggapi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran, Alex menjelaskan bahwa kebijakan itu bersifat internal dan ditujukan bagi jajaran pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto.
"Efisiensi itu mengubah cara kerja agar lebih efektif, tapi tidak boleh mengubah output. Misalnya, kalau targetnya swasembada pangan, efisiensi anggaran tidak boleh membuat kita gagal mencapai target itu," paparnya. ***
Topik:
DPR Komisi IV DPRBerita Sebelumnya
Indonesia-Turki Kuatkan Kerjasama di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Berita Selanjutnya
Benarkah Anggaran BMKG Dipotong 50 Persen?
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
12 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
21 jam yang lalu