MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, Gus Imin Ingatkan Pejabat Publik Tak Cawe-cawe


Jakarta, MI – Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 akibat keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Dengan putusan ini, pemungutan suara ulang (PSU) harus segera dilaksanakan.
Gus Imin menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus tunduk serta mempersiapkan PSU dengan baik.
"Sudah diputuskan MK, tentu harus kita taati," ujar Gus Imin, Rabu (26/2/2025).
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak, baik pasangan calon maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), segera menyiapkan proses pemilihan ulang dengan transparan dan adil.
"Karena itu, persiapkan dengan baik pelaksanaan pemilu ulang," tegas Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) tersebut.
Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menilai kasus Pilkada Serang harus menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik agar tidak terlibat dalam kontestasi politik secara langsung.
"Sekaligus jadi pelajaran penting ya. Hati-hati sebagai pejabat publik, jangan sampai cawe-cawe dalam proses demokrasi," katanya.
Sebelumnya, MK membatalkan hasil Pilkada Serang setelah menemukan bukti bahwa Menteri Desa Yandri Susanto memberikan dukungan aktif kepada pasangan nomor urut 2, Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Yandri yang merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah disebut menghadiri dan menginisiasi berbagai kegiatan yang melibatkan kepala desa untuk mendukung pasangan tersebut secara masif.
Atas keterlibatan ini, MK memerintahkan PSU yang akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
DPT yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024 akan tetap berlaku dalam PSU mendatang. MK juga meminta Kepolisian Daerah Banten memastikan keamanan selama proses PSU agar berjalan dengan lancar dan adil. ***
Topik:
DPR PilkadaBerita Selanjutnya
Ngaji Budaya: Merawat Harmoni Islam dan Tradisi dalam Deklarasi Istiqlal
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
10 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
19 jam yang lalu