Menaker: THR 2025 Wajib Dibayar Penuh, Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 11 Maret 2025 19:58 WIB
Menaker Yassierli saat beberkan soal THR harus dibayar perusahaan. (Foto: Rizal)
Menaker Yassierli saat beberkan soal THR harus dibayar perusahaan. (Foto: Rizal)

Jakarta, MI  - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025.

Tidak hanya itu,  agar karyawan dan  buruh serta  driver Ojol nyaman, maka THR  harus dibayar penuh, tanpa dicicil.

"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Tidak boleh ada sistem cicilan, semuanya harus diterima pekerja secara utuh," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ia menekankan bahwa perusahaan harus mematuhi aturan ini demi kesejahteraan para pekerja.

"Saya minta perusahaan benar-benar memperhatikan ketentuan ini. THR adalah hak pekerja yang harus diberikan sesuai aturan," tegasnya.

Untuk memastikan aturan ini diterapkan dengan baik, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.

Surat tersebut juga menginstruksikan agar kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, menyampaikan kebijakan ini ke seluruh perusahaan di wilayah masing-masing.

"Pada hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025. Surat ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota di wilayah mereka," beber Yassierli.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR sehingga para pekerja dapat menyambut Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.

Dalam kesempatan itu Menaker juga meresmikan posko tunjangan hari raya (THR) 2025 di Gedung B Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan. 

Yassierli menegaskan bahwa posko THR ini dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi.

“Sejalan dengan penerbitan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, pada hari ini saya meresmikan posko THR tahun 2025 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan bahwa posko ini akan berfungsi sebagai pusat layanan bagi masyarakat, baik untuk konsultasi maupun pengaduan terkait penegakan hukum pemberian THR.

“Pembentukan posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR,” ucapnya. ***

 

 

 

 

Topik:

THR Menaker Ojol BUMN Perusahaan Swasta