Zulhas Minta Pelaku Penipu Takaran Minyakita Dijebloskan ke Penjara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Maret 2025 16:22 WIB
Menteri Kordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Foto: Ist)
Menteri Kordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Foto: Ist)

Jakarta MI, Menteri Kordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan agar produsen Minyakita yang terbukti melakukan kecurangan harus dijebloskan ke penjara.

"Kalau terbukti polisi, gugat, masukin penjara," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (11/3/2025).

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita, adapun tersangka berinisial AWI merupakan salah satu pemilik produsen Minyakita di Kota Depok, Jawa Barat.

Penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa 10.650 liter minyak goreng dari lokasi tempat produsen mengurangi isi dari takaran Minyakita yang beroperasi di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat menggelar konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

"Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 10.560 liter," kata Helfi Assegaf saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Helfi menjelaskan, tersangka AWI menjalankan bisnis curangnya tersebut sejak bulan Febuari 2025. Produsen culas tersebut diketahui dapat memproduksi 400 hingga 800 karton minyak dalam satu hari. "Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch," ujarnya.

Topik:

Zulkifli Hasan Minyakita Bareskrim Polri