Kejagung Ungkap Kronologi Meninggalnya Terdakwa Kasus Korupsi Timah: Diduga Karena Sakit


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kronologi meninggalnya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa tahanan lapas lainnya melihat Suparta sudah tidak sadarkan diri, ketika itu, Suparta langsung dibawa ke RSUD Cibinong.
"Dari surat kematian tidak disebutkan (penyebab). Tapi dari kronologinya, yang aku baca itu, teman-teman sesama di lapas (melihat) dia tak sadarkan diri dan langsung dibawa ke RSUD Cibinong," kata Harli, Selasa (29/4/2025).
Setelah dibawa ke RSUD Cibinong, Suparta dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.05 WIB. Harli mengatakan bahwa Suparta meninggal dunia diduga karena sakit. Sebab Suparta sudah tidak sadarkan diri saat masih berada dilapas.
"Nah, per menit-menitnya itu pas 18.05 WIB itu, dia dinyatakan meninggal. Makanya ditanya, kemungkinan sakit karena sudah tak sadarkan diri (di lapas)," tuturnya.
Harli menjelaskan bahwa berdasarkan hukum acara yang berlaku, status terdawa Suparta dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan timah otomatis gugur.
"Menurut hukum acara, ya kalau sudah meninggal, terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur," ungkapnya.
Terkait dengan uang pengganti untuk pemulihan kerugian negara, Harli menyebut bahwa hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ia mengatakan bahwa JPU akan mengkaji dan mempelajari hal tersebut terlebih dahulu.
"Itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu. Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu itu nanti masih akan dikajilah, dipelajari dulu oleh penuntut umum," jelasnya.
Topik:
Kejaksaan Agung Harli Siregar Terdakwa Kasus Korupsi Timah SupartaBerita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar: Pancasila Perekat Bangsa Wujudkan Indonesia Raya
19 jam yang lalu

Kementerian PU dan Kejagung Bersinergi Tingkatkan Pengawasan Program Prioritas Pemerintah dan Strategis Bidang Infrastruktur
12 September 2025 21:25 WIB