Desak DPR Panggil Jaksa Agung dan Panglima TNI, IPW: Prajurit Jaga Kejaksaan Lampaui Batas Kewenangan


Jakarta, MI - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar memanggil memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Maruli Simanjuntak untuk membahas pengerahan prajurit TNI di Kejaksaan Tinggi-Kejaksaan Negeri.
Sebelumnya, polemik mencuat setelah Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram Nomor TR/422/2025 yang memerintahkan pengamanan Kejati dan Kejari oleh personel militer.
“Kami mempertanyakan dasar pengerahan prajurit TNI untuk menjaga Kejaksaan. Ini bukan sekadar soal pengamanan, tetapi sudah menyentuh ranah konstitusi dan ketatanegaraan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (13/5/2025).
Penempatan militer aktif di area Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, menurut Sugeng, telah melampaui batas kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.
Sugeng menegaskan, tugas TNI adalah menjaga pertahanan negara, bukan melakukan pengamanan objek sipil. “Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sudah sangat jelas. TNI adalah alat negara untuk pertahanan, bukan keamanan internal. Sementara keamanan menjadi tanggung jawab Polri sesuai ayat (4),” kata Sugeng.
Lantas dia juga menyoroti bahwa Kejaksaan bukan termasuk dalam kategori objek vital nasional yang memerlukan pengamanan militer. “Gedung Kejaksaan bukan obyek strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka, dasar pengerahan ini patut dipertanyakan,” katanya.
Pun, Sugeng menyebut langkah ini juga bertentangan dengan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 ayat 2 yang mengatur tugas pokok TNI hanya berlaku dalam konteks pertahanan dan operasi militer, bukan keamanan sipil.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memberikan penilaian positif terhadap langkah TNI yang mengamankan seluruh Kejaksaan di Indonesia.
Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara TNI dan Kejaksaan.
"Yang bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum," kata Dave, saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
Dia berharap langkah ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil.
Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa Komisi I DPR akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar sesuai dengan regulasi yang ada. "Komisi I DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta selaras dengan kepentingan nasional," pungkasnya. (ap)
Topik:
IPW TNI KejagungBerita Sebelumnya
Menaker Serukan Pengemudi Ojol Daftar JKK
Berita Selanjutnya
Besok, Prabowo Buka Konferensi ke-19 Parlemen OKI di Gedung DPR
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB