Mahfud soal Pengerahan Prajurit TNI ke Kejati dan Kejari: Itu Tidak Normal

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Mei 2025 18:29 WIB
Mantan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (Foto: Ist)
Mantan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Mantan Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan tanggapan terkait dengan pengerahan prajurit TNI untuk melakukan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejasaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Menurut Mahfud, penempatan prajurit TNI untuk melakukan pengamanan di setiap Kejati dan Kejari yang ada di Indonesia merupakan hal yang tidak normal.

Hal ini disampaikan Mahfud usai menghadiri acara peluncuran buku 'Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)' di BRIN, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).

"Itu tidak normal, dalam arti tidak biasa," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa pengamanan yang dilakukan prajurit TNI terhadap Kejati dan Kejari hanya dapat dilakukan saat situasi-situasi tertentu saja, dan sifat dari pengamanan tersebut tidak melekat setiap hari.

Meski demikian, Mahfud mengaku belum membaca secara rinci isi dari perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 terkait dengan pengerahan prajurit TNI dalam rangka penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Mahfud menghimbau kepada semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kebijakan yang diambil oleh Panglima TNI tersebut, ia menyarankan untuk mempelajari isi dan alasan dari kebijakan tersebut terlebih dahulu.

"Ada telegram Panglima, kan. Saya belum baca isinya apa alasannya dan sebagainya. Kita pelajari dulu, jangan terburu-buru menyimpulkan itu salah. Tapi kelihatannya secara hukum agak problematik," ujarnya.

Topik:

Mahfud MD TNI Kejaksaan Agung Kejaksaan Negeri Kejaksaan Tinggi