Ramai Rekening Diblokir, PPATK Beri Penjelasan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 Mei 2025 09:54 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: Repro)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara sejumlah rekening dormant atau tidak aktif milik masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kejahatan digital yang makin marak terjadi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi pemblokiran tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab, seperti diretas dan tindak pidana lainnya.

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ungkap Ivan, dikutip Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemblokiran sementara dilakukan karena banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut. Kondisi itu membuka potensi adanya jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana.

Oleh sebab itu, lanjutnya, PPATK berupaya melindungi kepentingan dan hak publik sebab nasabah nantinya akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening pasif, dan dikonfirmasi untuk tetap dipakai atau ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.

“Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” jelasnya.

Ivan juga menegaskan bahwa dana dan hak nasabah dalam rekening yang diblokir sementara tetap terjaga keamanannya. Nasabah juga dapat mengajukan reaktivasi kapan saja sesuai prosedur yang berlaku.

“Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, muncul keluhan dari sejumlah warganet terkait pemblokiran rekening mereka atas perintah PPATK. 

Topik:

pemblokiran-rekening ppatk