Surat Edaran Menaker 2025: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja


Jakarta, MI - Kementerian Ketenagakerjaan akan mengambil langkah tegas terhadap praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
Pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5/2025), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Ph.D menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
“Saudara-saudara sekalian, sebagaimana kita ketahui, akhir-akhir ini semakin marak terjadi praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja. Praktik ini seringkali dilakukan sebagai jaminan agar pekerja tetap bertahan di perusahaan, atau karena urusan utang piutang, bahkan karena pekerjaan yang belum diselesaikan,” ujar Yassierli saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenaker, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa dalam relasi kerja yang tidak seimbang, pekerja kerap berada pada posisi lemah.
“Pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah mendapatkan kembali ijazah yang ditahan. Hal ini bisa menghambat pengembangan diri, menyulitkan akses terhadap pekerjaan yang lebih baik, dan bahkan membuat mereka bekerja dalam kondisi tidak bebas dan tertekan. Akibatnya, produktivitas pun bisa menurun,” jelasnya.
Yassierli menambahkan bahwa upaya pelindungan terhadap hak-hak pekerja perlu segera dilakukan demi menciptakan kenyamanan dan keadilan dalam hubungan industrial.
Oleh karena itu, Surat Edaran tersebut diterbitkan dan ditujukan kepada para gubernur, serta disampaikan pula kepada bupati/wali kota.
“Saya meminta agar kepala daerah dapat melakukan pembinaan, pengawasan, serta menyelesaikan persoalan jika ditemukan praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya oleh pemberi kerja,” ujar Menaker.
Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan kerja.
Dokumen pribadi yang dimaksud mencakup antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB kendaraan.
Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Menaker juga mengimbau para pekerja agar cermat memahami isi perjanjian kerja, terutama jika mencantumkan ketentuan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi.
Meski demikian, dalam kondisi tertentu, penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi dapat dibenarkan hanya jika dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja dan telah disepakati dalam perjanjian kerja tertulis.
Pemberi kerja juga diwajibkan menjamin keamanan dokumen tersebut dan memberikan ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan.
“Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga dengan Surat Edaran ini semua pihak dapat mempedomani dan melaksanakannya dengan baik agar tercipta hubungan industrial yang harmonis,” pungkas Yassierli.
Topik:
kemnaker Ijazah Ditahan Pengusaha Surat EdaranBerita Sebelumnya
Ojol Tuntut Aplikator Tetapkan Potongan Biaya Aplikasi 10%
Berita Selanjutnya
Peserta Aksi Demo Ojol akan Tetap Bertahan Sampai Tuntutannya Disetujui
Berita Terkait

KPK Panggil Direktur PT Mitra Dinamis Yang Utama Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker
13 jam yang lalu

KPK Kembali Periksa Agen TKA terkait Kasus Pemerasan Izin RPTKA di Kemnaker
30 September 2025 14:23 WIB

KPK Sebut Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto Minta Dibelikan Mobil Baru ke Agen TKA
28 September 2025 14:12 WIB