Peserta Aksi Demo Ojol akan Tetap Bertahan Sampai Tuntutannya Disetujui

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 Mei 2025 16:50 WIB
Aksi unjuk rasa pengemudi ojek online di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)
Aksi unjuk rasa pengemudi ojek online di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)

Jakarta, MI- Aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (Ojol) masih terus berlangsung di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka mengaku akan tetap bertahan sampai pihak pemerintah dan aplikator menandatangani atau menyetujui tuntutan yang disampaikan.

Adapun tuntutan utama dalam aksi demonstrasi ini adalah penetapan potongan biaya aplikasi sebesar 10 persen dan mendesak pihak aplikator menghapus skema layanan yang dinilai mengurangi pendapatan dan merugikan pengemudi. 

Salah satu orator aksi menyebut bahwa trasportasi online merupakan salah satu tonggak perekonomian di Indonesia. Namun para pengemudinya tidak sejahterah karena argo yang begitu kecil sebab potongan biaya aplikasi yang besar. 

"Bebicara tentang ojol, ojol adalah tonggak penerus dari manifestasi di Indonesia," kata Orator. 

"Bagaimana kita bisa mensejahterakan keluarga kita, sedangkan argo kita di injak-injak sama aplikator," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk perjuangan para pengemudi untuk mendapatkan kesejahterahannya dan keluarga.

"Kita disini bukan hanya berkata-kata kawan kawan, kita berjuang untuk keluarga," tegasnya

Dalam orasinya, ia mengutip perkataan Tan Malaka untuk membakar semangat para peserta aksi yang sedang berjuang dan menyampaikan aspirasi untuk kesejahterahan pengemudi online. 

"Tan Malaka pernah berkata, apa bila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam tanpa alasan, kritik dilarang dan dituduh subversif. Maka 5 huruf dirangkai satu kata, Lawan," tegasnya. 

Adapun aksi unjuk rasa pengemudi ojol ini membawa 5 tuntutan, yaitu:

1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang telah melanggar Permenhub PM No.12 tahun 2019 dan Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022.

2. Komisi V DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Kemenhub dan melibatkan Asosiasi Pengemudi Online serta Pihak Aplikator.

3. Menetapkan potongan maksimal pada aplikasi sebesar 10% dari pendapatan pengemudi.

4. Revisi tarif penumpang serta penghapusan skema sistem layanan seperti aceng (argo goceng), slot, hemat, prioritas yang dinilai telah merugikan pengemudi online sebagai mitra.

5. Penetapan tarif layanan pengiriman makanan dan barang melibatkan asosiasi, regulator, aplikator dan YLKI.

Topik:

Demo Ojol Ojek Online