Pimpinan KPK Masuk Struktur BPI Danantara, Kajian Internal Masih Berlangsung


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami posisi salah satu pimpinannya di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kajian internal masih berlangsung, khususnya melalui Biro Hukum di Sekretariat Jenderal KPK.
“Pastinya juga mendapatkan masukan dari pegawai-pegawai, baik struktural maupun fungsional yang lain,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Ia mengatakan bahwa KPK juga melakukan kajian untuk menanggapi Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi anggota KPK.
“Jadi, supaya nanti tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, karena itu kan sering kali ya banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu sakleknya seperti apa, dan itu harus dipahami juga,” jelas Setyo Budiyanto.
Oleh karena itu, setelah kajian dilakukan secara menyeluruh, KPK akan menentukan sikap terkait apakah keterlibatan pimpinan dalam BPI Danantara dianggap sesuai atau tidak.
“Namun demikian, ya KPK tidak akan meninggalkan begitu saja. Bisa saja nanti tetap melakukan proses pendampingan karena kami memiliki kedeputian pencegahan untuk kemudian melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan para pihak tadi untuk menjaga supaya tetap on the track (sesuai tugasnya, red),” tutur Setyo Budiyanto.
Sebelumnya, BPI Danantara mengumumkan susunan lengkap jajaran pengurusnya di Jakarta pada 24 Maret 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani. Dalam kepengurusan tersebut, KPK diwakili Ketua KPK tergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas.
Topik:
bpi-danantara kpk ketua-kpk