KPK Setor Rp53 Miliar ke Kas Negara dari Lelang Aset Koruptor


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulihkan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. KPK berhasil menyetor Rp53 miliar ke kas negara dalam periode Januari hingga Maret 2025.
Dana tersebut diperoleh dari lelang barang rampasan yang berasal dari hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK telah berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (29/5/2025).
Ia menerangkan bahwa, KPK berhasil mengembalikan uang sebesar Rp13 miliar dari Januari-Februari 2025. Sementara itu, Rp42,25 miliar lainnya dikembalikan pada Maret 2025.
"Ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta," jelasnya.
Sebelumnya, tepatnya pada bulan Maret, KPK menggelar lelang terhadap 82 lot barang rampasan. Dari total tersebut, 60 lot berhasil terjual, sementara 22 lot belum laku, serta 2 lot berstatus wanprestasi.
Budi menyampaikan bahwa KPK akan kembali menggelar lelang serentak di 13 daerah pada Juni 2025. Lelang akan digelar secara serentak melalui KPKNL Jakarta III (22 Lot), KPKNL Bandung (8 Lot), KPKNL Bogor (5 Lot), KPKNL Yogyakarta (4 Lot),KPKNL Palembang (3 Lot), KPKNL Pekanbaru (2 Lot), KPKNL Dumai (1 Lot), KPKNL Tangerang I (1 Lot), KPKNL Surabaya (1 Lot), KPKNL Purwokerto (1 Lot), dan KPKNL Bekasi (1 Lot) pada Rabu, 11 Juni 2025 dan dapat diakses melalui situs https://lelang.go.id.
Lelang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 12 Juni 2025 di KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah (1 lot) pukul 10.00 WIB, melalui tautan yang sama.
"Kegiatan ini bertujuan untuk kembali menawarkan aset-aset yang belum terjual pada lelang sebelumnya," kata Budi.
Topik:
lelang-barang-rampasan kpk kas-negara