KKP Tangkap 2 Kapal Malaysia di Perairan RI, Seluruh ABK Ternyata WNI


Jakarta, MI - Dua kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia. Ternyata, seluruh anak buah kapal (ABK) merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Penangkapan dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 di Selat Malaka pada Senin (26/5/2025).
Kapal Pengawas Hiu 16 milik KKP berhasil menghentikan aktivitas dua kapal asing tersebut yang kedapatan beroperasi tanpa izin di wilayah kedaulatan Indonesia.
"Kapal Pengawas Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/5/2025).
Nugroho menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut kedapatan beroperasi tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Diketahui, kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap trawl yang telah dilarang karena merusak lingkungan laut dan berpotensi merugikan negara secara ekonomi.
“Dari hitungan kami, potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp19,9 miliar. Yang menarik, semua awak kapal ternyata warga negara Indonesia (WNI), meski kapal berbendera Malaysia,” imbuhnya.
Para ABK asal Indonesia tersebut diketahui bekerja tanpa dokumen resmi di kapal berbendera Malaysia. Mereka tergoda oleh janji bayaran tinggi, dan bahkan rela membayar sejumlah uang kepada oknum agar bisa menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia.
“Mereka (WNI) bayar Rp1 sampai Rp2 juta untuk berangkat secara ilegal. Gajinya, sekitar Rp5 juta per bulan untuk ABK dan Rp10 juta untuk nakhoda,” jelasnya.
Kini, kedua kapal sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan, kapal pertama adalah KM. SLFA 5210 berbobot 43,34 GT dengan muatan ikan campur sekitar 300 kg dan empat ABK WNI.
Sementara kapal kedua, KM. SLFA 4584 berbobot 27,16 GT, bermuatan sekitar 150 kg ikan campur dan diawaki oleh tiga WNI.
Kedua kapal itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Perikanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana maksimal delapan tahun dan denda sampai Rp1,5 miliar.
Topik:
kapal-ikan illegal-fishing wni malaysia kkp abk