Daerah hanya jadi Penonton: Tak Pernah Diajak Bicara saat Izin Tambang Diterbitkan


Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyinggung ego sektoral antar-kementerian dan kurangnya koordinasi antara pusat dan daerah dalam hal penerbitan izin tambang. Kata dia, banyak daerah hanya jadi penonton saat izin tambang itu diterbitkan.
Hal itu dikatannya sekaligus merespons izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya yang kian jadi sorotan. “Daerah hanya jadi penonton. Bahkan beberapa kepala daerah mengaku tidak pernah diajak bicara saat izin tambang diterbitkan,” kata Evita, Senin (9/6/2025).
Hal ini, menurut dia, berpotensi memicu konflik sosial karena masyarakat lokal tidak dilibatkan. Karena itu, ia mendorong adanya revisi regulasi agar pemerintah daerah wajib dilibatkan sejak awal proses izin tambang. “Jika ini dibiarkan, kita akan kehilangan Raja Ampat. Jangan bohongi publik demi 3-4 perusahaan nikel!” tegas Evita.
Dalam konteks Perpres No. 87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Raja Ampat 2024–2044, wilayah ini dirancang sebagai kawasan wisata berbasis konservasi dan masyarakat yang berkelanjutan.
Maka dia mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk segera mengevaluasi seluruh izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat itu. Pun, dia menegaskan agar penindakan tidak hanya menyasar satu perusahaan saja, seperti PT Gag Nikel, tetapi juga terhadap perusahaan tambang lain yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kami mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat kenapa Menteri ESDM hanya menindak PT Gag Nikel sedangkan yang lain tidak. Padahal Kementerian Lingkungan Hidup telah menyebut keempat perusahaan nikel di sana melakukan pelanggaran," katanya.
Evita menegaskan bahwa Raja Ampat adalah masa depan pariwisata dan konservasi Indonesia, jangan dikorbankan hanya untuk segelintir tambang nikel.
Evita lantas menyoroti aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Pulau Kawe, Manuran, Batangpele, dan Gag, yang menurutnya melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Tak hanya soal legalitas, tambang-tambang tersebut juga dinilai merusak ekosistem di kawasan Geopark Raja Ampat yang telah diakui sebagai UNESCO Global Geopark sejak 2023. Area ini berada di jantung Coral Triangle, rumah bagi 75% spesies karang dunia dan lebih dari 1.600 spesies ikan.
Topik:
Tambang Raja Ampat DPR ESDM BahlilBerita Sebelumnya
Jangan Pilih Kasih Tindak Perusahaan Tambang di Raja Ampat!
Berita Selanjutnya
Rampcheck Bus Pariwisata dan AKDP di Tol Jagorawi, 38% Langgar Aturan
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
11 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
20 jam yang lalu