Dirut Sritex Buka Suara, Klaim Tak Pernah Ajukan Kredit ke Bank

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 20 Juni 2025 07:22 WIB
Iwan Kurniawan Lukminto (Foto: Dok MI)
Iwan Kurniawan Lukminto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan bahwa ia mengetahui fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada perusahaannya ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha.

Kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, menjelaskan bahwa pinjaman tersebut diberikan saat kliennya masih menjabat sebagai Wakil Direktur di Sritex. Saat itu, posisi Direktur Utama dipegang oleh Iwan Setiawan Lukminto, yang tak lain adalah kakak kandung Iwan Kurniawan.

“Yang diketahui oleh klien saya ini, kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja. Itu semuanya sesuai peruntukannya,” ujar Calvin di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Kuasa hukum Iwan Kurniawan lainnya, Rocky Martin, menambahkan bahwa kredit tersebut diberikan oleh pihak bank dengan menganalisis terlebih dahulu kondisi keuangan Sritex.

“Pihak klien kami enggak pernah yang namanya approach (mengajukan). Selalu bank yang melihat analisis dari finansial klien kami. Jadi, bank yang approach ke klien kami. Bukan kami yang approach ke bank,” jelasnya.

Sebelumnya, Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, telah diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya, pada Rabu (18/6/2025).

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yaitu ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk. Tahun 2005–2022, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, serta DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun 2020.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dana kredit yang dikucurkan oleh Bank BJB dan Bank DKI tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka ISL.

Menurut Qohar, fasilitas kredit tersebut seharusnya dialokasikan untuk modal kerja. Namun, tersangka ISL justru menyalahgunakannya dengan mengalihkan dana tersebut untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Lebih lanjut, ia menambahkan, proses pemberian kredit kepada Sritex oleh tersangka ZM dan DS juga dilakukan tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moodys disampaikan bahwa PT Sritex Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi,” tutur Qohar.

Topik:

korupsi pt-sri-rejeki-isman sritex dirut-sitex iwan-kurniawan-lukminto