PPATK Blokir 571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judol

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 Juli 2025 12:03 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: Ist)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap terkait adanya temuan 571 ribu rekening penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Hal ini berdasarkan hasil pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dan rekening yang telah dilakukan PPATK pada salah satu bank. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memastikan bahwa rekining-rekening yang terindikasi melakukan transaksi judol tersebut telah diblokir. Ia menegaskan bahwa uang bansos atau bantuan negara tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat ilegal seperti judol. 

"Iya (langsung diblokir). Jika terkait bansos, sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, intinya uang bansos tidak boleh dipakai judol," kata Ivan, Sabtu (12/7/2025).

Ivan menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan verifikasi ulang terhadap ratusan ribu rekening tersebut. Ia mengatakan, banyak pemilik rekening penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judol tersebut datang ke bank untuk mengurus rekeningnya yang telah diblokir. 

"Memang saat ini sedang diverifikasi, ada banyak pemilik rekening datang ke bank dan sudah dibuka rekeningnya," tuturnya.

Ivan mengatakan bahwa temuan 571 ribu rekening tersebut baru berasal dari satu bank saja. Pihaknya akan terus menelusuri rekening penerima bansos pada bank-bank lainnya. Hal ini dilakukan agar bansos yang diberikan pemerintah tepat sasaran. 

Sebelumnnya, Ivan juga mengatakan bahwa selain adanya indikasi transaksi judol, sejumlah rekening penerima bansos juga terindikasi terkait tindak pidana korupsi hingga pendanaan terorisme. 

"Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judo, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," kata Ivan kepada, Kamis (10/7/2025).

Topik:

PPAK Ivan Yustiavandana Rekening Penerima Bansos Judol