Pemerkosaan Anak di Cianjur, DPR Minta Hukuman Kebiri Diterapkan

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 14 Juli 2025 13:08 WIB
Anggota Komisi III DPR Abdullah. (Dok. MI)
Anggota Komisi III DPR Abdullah. (Dok. MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan berantai terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Ia menyebut tindakan para pelaku sebagai bentuk kebiadaban luar batas kemanusiaan dan mendesak agar seluruh pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk hukuman kebiri kimia.

“Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Seorang anak diperkosa oleh belasan pria. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Abdullah, Senin (14/7/2025).

Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dengan keadilan yang tegas. “Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Abdullah juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. Selain menjatuhkan hukuman kepada pelaku, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, termasuk pemulihan psikologis jangka panjang.

“Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang. Kekerasan seksual ini bisa berdampak serius terhadap masa depannya. Negara harus memastikan adanya pendampingan yang menyeluruh,” ucapnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur sanksi tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, mulai dari kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku secara terbuka.

“Ketentuan ini jangan hanya menjadi simbol. Harus ada implementasi nyata untuk memberikan efek jera. Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku lolos dari hukuman maksimal,” tegas politisi asal Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Kasus ini bermula saat korban dilaporkan hilang selama empat hari pada pertengahan Juni 2025. Setelah ditemukan, korban mengaku telah diperkosa secara bergilir oleh 12 pria di berbagai tempat di wilayah Puncak, Cianjur.

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika ia diajak pergi oleh empat pria sekampung dengan dalih untuk “ngopi” dan berbelanja. Namun, korban justru dibawa ke sebuah lokasi terpencil dan diperkosa oleh keempat pelaku.

Di hari berikutnya, dua pria lain bergabung dan turut memperkosa korban di lokasi berbeda. Kejahatan berlanjut saat korban diserahkan kepada pelaku lainnya dan kembali mengalami kekerasan seksual.

Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih memburu sejumlah pelaku yang belum tertangkap. Sementara itu, pihak berwenang telah memberikan penanganan awal kepada korban termasuk pendampingan psikologis.

Topik:

Kriminal Pemerkosa Anak Hukum Maksimal Kebiri