DPR: Tak Ada Ampun bagi Predator Anak, Kebiri Kimia Harus Diterapkan!

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 6 Mei 2025 15:37 WIB
Hasbiallah Ilyas. (Dok,MI)
Hasbiallah Ilyas. (Dok,MI)

Jakarta, MI -Kasus pelecehan seksual terhadap 31 anak oleh Safiq, pria asal Jepara yang dijuluki predator seksual, mengundang kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas.

"Tidak ada ruang maaf bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Apalagi jika dilakukan dengan sadar dan terencana. Hukum harus ditegakkan sekeras-kerasnya," tegas Hasbi, sapaan akrabnya, saat diwawancarai di Gedung DPR, Senin (6/5/2025).

Ia mendorong penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada Safiq, termasuk tindakan kebiri kimia. "Kebiri kimia bukan hanya hukuman fisik, tapi juga simbol pemutusan siklus kekerasan seksual. Undang-Undang sudah mengatur itu secara jelas," ujarnya merujuk pada PP No. 70 Tahun 2020 dan UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Lebih lanjut, Hasbi menolak keras pendekatan restorative justice dalam kasus ini. "Jangan bicara damai untuk kejahatan seperti ini. Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi kejahatan sistematis yang menghancurkan masa depan anak-anak," katanya tegas.

Sebagai Ketua DPW PKB Jakarta, Hasbi juga menekankan pentingnya pemulihan bagi para korban. "Negara wajib hadir. Anak-anak ini butuh rehabilitasi psikologis, perlindungan identitas, dan pendampingan jangka panjang. Jangan biarkan trauma mereka berlangsung seumur hidup," tuturnya.

Ia mengapresiasi langkah cepat aparat yang menetapkan Safiq sebagai tersangka berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), namun menegaskan bahwa proses hukum belum boleh berhenti di situ. "Proses hukum harus transparan, cepat, dan tegas. Ini bentuk tanggung jawab negara kepada korban dan masyarakat," tambahnya.

Hasbi menutup pernyataannya dengan nada keras: "Kejahatan luar biasa membutuhkan respons luar biasa. Jangan beri ruang bagi predator anak di negara ini!" (***)

 

 

Topik:

Seks Kebiri DPR