Tarif 32 Persen Ditunda, DPR: Bukti Diplomasi Ekonomi Indonesia Berhasil


Jakarta, MI - Pemerintah Amerika Serikat menunda pemberlakuan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia.
Penundaan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga memastikan bahwa Indonesia tidak dikenai tambahan tarif 10 persen sebagai bentuk pengakuan atas keterlibatannya dalam BRICS.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyambut baik kabar tersebut. Legislator dari Fraksi PKB itu menyebut penundaan ini sebagai hasil konkret dari diplomasi ekonomi yang dijalankan pemerintah.
"Ini kabar baik. Penundaan tarif dan tidak dikenakannya tambahan bea karena Indonesia bergabung dengan BRICS menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi industri nasional," kata Kaisar dalam keterangan tertulis, Selasa, (15/7/2025).
Ia mendorong pemerintah untuk tidak berhenti di tahap penundaan semata. Menurut dia, langkah ini membuka ruang negosiasi lanjutan yang perlu dimanfaatkan secara maksimal agar kepentingan nasional tidak dirugikan.
"Ruang diplomasi masih terbuka. Pemerintah harus intensif melanjutkan dialog agar Indonesia terhindar dari beban tarif tinggi yang bisa mengganggu ekonomi nasional," ujarnya.
Kaisar memperingatkan bahwa bila tarif 32 persen tetap diberlakukan, dampaknya akan langsung menghantam sektor ekspor nasional. Ia menilai kebijakan itu akan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global dan memperlemah stabilitas ekonomi domestik.
"Tarif ini jelas berisiko. Bukan hanya pada ekspor, tapi juga terhadap nilai tukar, pertumbuhan ekonomi, dan tenaga kerja," katanya.
Ia menekankan agar penundaan ini dijadikan momentum untuk memperbaiki kebijakan domestik yang mendukung daya saing. "Harapannya, keputusan akhir soal tarif ini tidak menjadi beban baru bagi sektor industri dalam negeri," kata Kaisar.
Topik:
DPR BRICS Penerapan Tarif 32 Persen Kaisar Abu HanifahBerita Selanjutnya
Hati-hati! Ini Daftar Merek Beras Diduga Oplosan
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
11 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
21 jam yang lalu