Ungkap Keterlibatan Pihak Lain, DPR Desak Polisi Gelar Pekara Ulang Kematian Diplomat Arya Daru

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 September 2025 1 hari yang lalu
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (Foto: Dok MI)
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mendesak kepolisian agar menggelar perkara ulang kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Gelar perkara ulang untuk mengungkap kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pasalnya, Komisi XIII mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya, yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan berbagai fakta lapangan, temuan keluarga dan kuasa hukum yang masih menyisakan kejanggalan.

Menurutnya, kasus kematian Arya Daru seyogyanya tidak diambil sebagai kesimpulan final sebagaimana keputusan kepolisian sebelumnya, mengingat masih banyak fakta yang belum terungkap secara terang-benderang.

"Komisi XIII meminta Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri sebagai pimpinan dari almarhum Arya Daru, untuk bertanggung jawab dalam mengungkapkan kasus kematian almarhum untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban secara profesional," kata Andreas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
.
Komisi XIII juga meminta Menteri Luar Negeri Sugiono untuk membentuk tim investigasi independen yang melibatkan keluarga dan pihak terkait, sebagai bagian dari tanggung jawab Kemlu atas kematian Arya.

Pun, Komisi XIII juga mendorong Menteri HAM untuk menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden RI, agar menginstruksikan Kapolri membuka kembali untuk dilakukan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel serta memastikan adanya perlindungan bagi keluarga korban.

"Komisi XIII DPR meminta LSPK dan Komnas Perempuan untuk terlibat secara aktif dalam mendampingi keluarga, untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta kepada pihak yang akan membantu dalam memberikan infomrasi, untuk pengungkapan kasus kematian almarhum Arya Daru," tegasnya.

Sementara kuasa hukum dan istri almarhum Daru akan diterima oleh Komisi XIII DPR RI pada Selasa (30/9/2025) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat dalam rangka melakukan audiensi.

Kuasa hukum almarhum Daru, Nicholay Aprilindo, mengatakan surat undangan dari Komisi XIII DPR sudah diterima pada pekan lalu. Komisi XIII DPR bermitra dengan Kementerian HAM RI.

"Tanggal 30 September kami (melakukan) dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI pukul 10.00 WIB," ujar Nicholay pada Sabtu, 28 September 2025 lalu.

Ia juga menunjukkan surat undangan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, agar audiensi dengan Komisi XIII digelar pada Selasa esok.

"Berdasarkan jadwal acara rapat DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang telah ditetapkan dalam keputusan rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah DPR RI pada 26 Mei 2025, dan sesuai dengan keputusan rapat intern Komisi XIII DPR RI tanggal 19 Agustus 2025 serta surat pimpinan Komisi XIII DPR RI Nomor: B/471/PW.01/09/2025 tanggal 24 September 2025, dengan hormat kami beritahukan bahwa Komisi XIII DPR RI akan mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan DD dan rekan kuasa hukum Saudari Meta Ayu Puspitantri yang akan dilaksanakan pada Selasa, 30 September 2025 pukul 11.00 WIB," demikian isi surat yang diteken oleh Dasco.

Sebelumnya, surat permohonan audiensi juga disampaikan oleh Nicholay ke Komisi I dan III DPR RI. Namun, belum ada respons. Selain itu, istri almarhum Daru, Meta Ayu Puspitantri, akhirnya muncul ke ruang publik setelah menutup diri lebih dari 80 hari. Ia mengucapkan terima kasih kepada publik yang sudah mendukung agar misteri kematian suaminya diungkap.

Dalam jumpa pers pada akhir pekan lalu, Meta Ayu Puspitantri memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar kasus kematian suaminya bisa diusut seterang-terangnya.

Pita yang perdana muncul ke publik ini menyampaikan permohonan serupa kepada Menteri Luar Negeri Sugiono dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menlu saya hanya bisa berharap dan memohon untuk kasus ini dapat selesai dengan baik, jujur dan transparan," ujar perempuan yang akrab disapa Pita itu di sebuah kafe di Kota Yogyakarta pada akhir pekan kemarin.

Dia berharap, permohonannya dan keluarga bisa mengetuk pintu hati mereka-mereka yang menangani kasus kematian suaminya.

"Saya masih percaya Allah itu menciptakan hati nurani di dalam hati masing-masing orang. Hakikatnya Allah itu menciptakan hari nurani di hati masing-masing setiap orang," katanya.

"Saya mewakili diri saya dan keluarga, dan anak-anak, berharap semoga hati nurani itu tidak sepenuhnya dihilangkan, karena itu berarti Anda mengelak dari apa yang sudah baik yang sudah diciptakan oleh Allah SWT," imbuhnya.

Bersamaan dengan itu, Pita meminta tak ada lagi upaya pembingkaian (framing) negatif tentang mendiang suaminya. Ia mengaku dirinya amat mengenal pribadi Daru, bahkan lebih dari almarhum mengenal dirinya sendiri.

Pita mengaku mengenal sosok mendiang suaminya itu sejak mereka berdua masih sama-sama duduk di bangku sekolah dasar (SD). Kenangannya bersama Daru, kata Pita, melebihi usia pernikahan mereka. "Kami berdua sudah sangat cukup untuk satu sama lain, suami saya nggak neko-neko. Saya kenal betul suami saya," tandas Pita.

Topik:

DPR Arya Daru