Hari Ini, Roy Suryo hingga Dokter Tifa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 November 2025 09:29 WIB
Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa (Foto: Dok MI)
Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya akan memeriksa pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa pada Kamis (13/11/2025).

Ketiganya dijadwalkan hadir sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup kuat.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," ujar Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama  ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," katanya. 

Penetapan delapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya dugaan penyebaran informasi palsu serta manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tuturnya.

Topik:

ijazah-palsu roy-suryo ijazah-palsu-jokowi