Diduga Terlibat Korupsi Kelengkapan Alat Olahraga, Kejari Kota Bekasi Didesak Periksa Tri Adhianto

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 4 Juli 2025 22:50 WIB
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah menerima sejumlah berkas dari pengunjuk rasa (Foto: Dok MI)
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah menerima sejumlah berkas dari pengunjuk rasa (Foto: Dok MI)

Kota Bekasi, MI - Massa yang tergabung dari tiga organisasi masyarakat, yakni Titah Rakyat Bekasi, Tri Nusa Bekasi dan Formasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jumat (4/7/2025).

Massa mendesak Kejaksaan untuk menangkap para terduga pelaku korupsi dalam proyek pengadaan alat kelengkapan olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2023.

Massa mensiyalir banyak aktor untuk mensukseskan proyek pengadaan kelengkapan alat olahraga yang menelan biaya Rp10 miliar tersebut.

"Dengan ditetapkannya 3 tersangka, yakni: Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) selaku penyedia, dan PPK dalam pusaran kasus korupsi tersebut, menjadi pintu masuk untuk memeriksa dan menangkap para pelaku lainnya," kata juru bicara gabungan 3 ormas tersebut di hadapan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Ryan Anugrah. 

Penyampaian orator massa, dugaan raibnya uang negara sekitar Rp 4,7 miliar tidak masuk akal hanya dinikmati ketiga terduga pelaku yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka. 

Massa pun mendesak Kejari Kota Bekasi agar memeriksa Tri Adhianto (TA) yang pada saat proyek itu digelontorkan menjabat Pj Wali Kota Bekasi. Mereka menduga adanya kedekatan khusus antara Tri Adhianto yang juga Ketua KONI Kota Bekasi dengan pihak penyedia PT CIA. 

Massa juga menduga ada aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut kepada Tri Adhianto selaku Ketua KONI.  "Kami menduga TA dapat bagian. Informasi yang kami dapat, dana yang diterima TA itu ditukar dengan barang atau alat-alat olah raga untuk dibagikan ke masyarakat," seru pengunjuk rasa. 

Kedekatan Tri Adhianto dengan Tomi Uno Walangitan itu pun menurut orator pendemo semakin santer dimasyarakat lantaran diketahui pesta makan kepiting dikantor PT CIA yang mereka duga bersama sejumlah anggota Forkopimda yang telah dilaporkan ke Kejagung oleh aktivis Kota Bekasi, 

Selain dekat dengan Tri Adhianto, orator massa juga menyerukan adanya kedekatan Tomi Uno Lalangitan dengan beberapa orang anggota legislatif di DPRD Kota Bekasi yang mereka duga turut menikmati hasil Korupsi itu. 

Desakan agar Kejari Kota Bekasi atau Kejagung memeriksa Tri Adhianto, kata pengunjuk, sebagai rasa sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya intervensi dari berbagai pihak atas penanganan perkara tersebut.

Di akhir aksi, massa menyerahkan bukti tambahan kepada Kejari Kota Bekasi yang diterima Kasi Intel, Ryan Anugrah, dan oleh Kasi Intel menerintahkan stafnya untuk membuat berita acara serah terima. 

Seperti diketahui, Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat olahraga senilai hampir Rp10 miliar tahun anggaran 2023.

Hasil pemeriksaan penyidik Kejari, Kadispora AZ ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B.3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025. Kemudian, M. AR sesuai surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025, dan AM selaku penyedia barang, sesuai surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

Ketiga tersangka juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Adapun perkara ini bermula pada tahun anggaran 2023, saat Dispora Kota Bekasi melaksanakan pengadaan alat peraga dan alat olahraga dalam dua tahap.

Tahap pertama, Rp 4.979.055.000 (dari APBD Kota Bekasi). Tahap kedua, Rp 4.952.450.000 (dari Dana Bagi Hasil Pajak). Kegiatan pengadaan dilaksanakan oleh PT CIA yang dipimpin oleh tersangka AM. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Jawa Barat, smester pertama Mei tahun 2024, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp.4.766.661.332 (Rp 4,766 miliar). 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal, Primer, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M. Aritonang)

Topik:

Kejari Kota Bekasi Tri Adhianto Dispora Kota Bekasi