Isi Petikan Putusan Berubah Seketika Walau Aslinya Sempat Beredar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 November 2025 17:31 WIB
Juru Bicara Humas Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Daryanto (Foto: Dok-MI)
Juru Bicara Humas Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Daryanto (Foto: Dok-MI)

Kota Bekasi, MI - Dalam Petikan putusan perkara Nomor:1595.K/PID.B/2025 yang beredar, Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan kasasi (I) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan Permohonan kasasi (II) terpidana, Iwan Hartono bin (alm) Harmaini (61), status terpidana tercatat ditahan sejak 4 Juli 2024 hingga putusan dibacakan 10 September 2025.

Faktanya, berdasarkan hasil investigasi media ini, yang dibenarkan Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, Daryanto, terpidana keluar demi hukum sejak 15 Oktober 2024 karena masa penahanan berakhir sebelum perkara tersebut diputus.

Perbedaan status tahanan terpidana itu pun menurut sumber yang patut dipercaya menjadi penghalang bagi eksekutor (Kejaksaan) untuk mengeksekusi terpidana walau telah mengetahui putusan Hakim Agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan 10 September 2025.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut pun baru dieksekusi Kejaksaan 10 November 2025, atau 2 bulan setelah Vonis dibacakan Hakim Agung. Status penahanan terpidana yang tercantum dalam petikan putusan tersebut pun berubah seketika. 

Anehnya, ketika isi petikan putusan ini dikonfirmasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, Riska Widiana, melalui pejabat Humas, Daryanto mengatakan, terpidana dieksekusi sesuai amar putusan yang berbunyi: Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi (I)/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi (II) terpidana Iwan Hartono bin (alm) Harmaini. Membebankan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp 2.500.

Namun ketika dipertegas, bagaimana tentang isi petikan putusan yang duduga terjadi kesalahan tentang status penahanan terpidana, apakah itu mengikat atau telah dirubah tanya monitorindonesia.com, ternyata, ketika Daryanto membuka laptopnya, status penahanan terpidana dalan petikan putusan itu telah dirubah. 

Dikejar pertanyaan, bagaimana caranya merobah status tahanan terpidana yang tercatat dalam petikan putusan itu, apakah cukup hanya diketik ulang atau perkara itu kembali disidangkan, tanya monitorindonesia.com.

Daryanto nampaknya enggan mengomentari putusan Hakim Agung tersebut, walau jauh sebelum amar putusan diterima PN Kota Bekasi Kelas 1A Khusus, Daryanto telah dikonfirmasi media ini terkait status penahanan yang tercantum dalam petikan putusan yang diduga keras tidak sesuai fakta.

Bahkan sebelumnya, Daryanto menyebut, jika diperhatikan penetapan penahanan yang tertera pada berkas perkara pada tingkat pertama, terpidana sudah keluar demi hukum sejak 15 Oktober 2024 karena masa penahanan berakhir sebelum perkara diputus.

Namun kali ini, Daryanto nampaknya tidak cukup berani mengomentari isi petikan putusan Hakim Agung yang telah beredar dan diketahui Kejaksaan tersebut. Dia hanya bersikukuh mengatakan, yang dilaksanakan eksekutor (Kejaksaan) untuk mengeksekusi terpidana adalah sesuai yang tercatat dalam amar putusan. 

Apa kemungkinannya yang terjadi sehingga isi petikan putusan tersebut bisa berbeda dari amar putusan, bukankan petikan putusan itu bagian dari isi amar putusan, dan bagaimana caranya untuk memperbaiki isi petikan putusan itu, apakah cukup diketik ulang atau pemeriksaan perkara tersebut kembali dibuka, tanya monitorindonesia.com, Rabu (12/11/2025). 

Daryanto tidak menjawab. Dia hanya berusaha meyakinkan bahwa yang dilaksanakan eksekutor mengeksekusi terpidana adalah isi amar putusan. 

Diberitakan sebelumnya, putusan Hakim Agung atas perkara Nomor:1595 K/2025/MARI, jo Nomor 126/PID/2024/PT. Bdg, jo Nomor:333/Pid.B/2024/PN. Bks menolak Kasasi pemohon Kasasi (I) Penuntut Umum dari Kejari Kota Bekasi. Menolak Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi (II), Terpidana, Iwan Hartono, membebankan biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp.2.500.

Dalam petikan putusan Kasasi, terpidana tercatat ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan sekarang (putusan dibacakan 10 September 2025).

Hakim menyatakan terdakwa Iwan Hartono terbukti melakukan penipuan sebagaimana diancam dalam pasal 378 KUH Pidana. Menghukum terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. 

Putusan perkara pidana Nomor:1595.K/PID/2025 tersebut menurut Juru Bicara pejabat Humas Pengadilan Negeri Bekasi kelas 1A Khusus, Dariyanto, dibacakan tenggal 10 September 2025 oleh Hakim Agung.

"Benar perkara tersebut diputus tanggal 10 September 2025. Namun saya tidak berhak mengomentari isi putusan, terurama putusan Mahkamah Agung," kata Dariyanto, Jumat (3/10) ketika ditanya tentang kalimat dalam petikan putusan Kasasi tersebut. 

Menurut Dariyanto, jika diperhatikan berkas perkara pada pemeriksaan Tingkat Pertama (PN Bekasi), terdakwa keluar dari tahanan RUTAN tanggal 15 Oktober 2024 karena masa penahanan berakhir sebelum putusan dibacakan. 

Namun Dariyanto tidak berkenan mengomentari kalimat yang tertera dalam salinan putusan Hakim Kasasi yang menyebut terdakwa ditahan sejak 4 Juli 2024 sampai 10 Septenber 2025. Tetapi Dariyanto membenarkan kalimat tersebut tercantum dalam petikan putusan yang diterima PN Kota Bekasi Kelas 1A Khusus. 

Sementara, Pejabat Humas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang juga menjabat Kasi Intel, Ryan Anugrah mengatakan, Kejaksaan belum mengeksekusi terpidana karena belum menerima putusan Kasasi tersebut dari PN Bekasi Kelas 1A Khusus.

Menurut Ryan, terdakwa sebelumnya ditahan, tetapi karena masa penahanan Pengadilan Negeri Bekasi berakhir sebelum perkara diputus, terdakwa keluar demi hukum. "Penahanan ditangguhkan dalam persidangan oleh Majelis," kata Kasi Intel Kejari Kota Bekasi lewat pesan singkat/WhatsApp.

Menurut sumber yang layak dipercaya, alasan Kejaksaan tidak segera mengeksekusi terpidana karena belum menerima putusan memang benar, tetapi yang membuat molor adalah masalah status penahanan terpidana yang tidak sesuai fakta, maka petikan putusan itu harus diperbaiki terlebih dahulu,

Setelah petikan putusan itu diperbaiki, dan amar putusan diterima Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Terpidana Iwan Hartono pun dieksekusi, Senin (10/11/2025) atau sekitar 2 bulan setelah Putusan Kasasi dibacaka Hakim Agung 10 September 2025. (M. Aritonang)

Topik:

PN Bekasi Kelas 1A Khusus Kejari Kota Bekasi