DPRD dan Gubernur Sherly Tjoanda Sepakati Anggaran Berbasis Prioritas dan Kinerja

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Agustus 2025 20:35 WIB
Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD (Foto: Biro Adpim Malut)
Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD (Foto: Biro Adpim Malut)

Sofifi, MI - Rapat paripurna ke-36 DPRD Malut Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024-2025 digelar khidmat di gedung DPRD Sofifi, Kamis (14/8). Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Malut, Ikbal Ruray, yang membuka sesi dengan sambutan hangat. Ia menyampaikan rasa syukur atas kesempatan melaksanakan tugas konstitusi demi kemajuan Maluku Utara.

“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita dapat kembali hadir di ruang dewan yang terhormat ini, untuk mengemban amanah konstitusi, sebuah tanggung jawab luhur demi kemajuan daerah yang kita cintai, Provinsi Maluku Utara,” ujar Ikbal.

Ikbal menekankan bahwa rapat paripurna bukan sekadar agenda formal, melainkan titik temu antara harapan dan kenyataan. Penandatanganan KUA-PPAS dan perubahan anggaran menjadi simbol kesepakatan politik sekaligus komitmen pembangunan. Menurutnya, dokumen ini merupakan “jantung dan napas” APBD, yakni tanpa kedua dokumen ini, denyut pembangunan akan tersendat.

Sejak 7 Agustus 2025, Gubernur Malut Sherly Tjoanda telah menyampaikan penjelasan rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 serta rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025. DPRD dan Pemprov pun duduk bersama untuk membedah angka, merangkai program, dan menguji prioritas.

“Tidak selalu mulus, kadang ada perbedaan pandangan, tapi di situlah letak kekuatan. Perbedaan yang bertemu dalam persatuan tujuan,” imbuh Ikbal.

Rapat juga menyoroti perubahan KUA dan PPAS APBD 2025, agar APBD tetap responsif terhadap kebutuhan rakyat dan tantangan baru. Dalam rapat, proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,562 triliun, belanja daerah Rp3,577 triliun, dan pembiayaan Rp20 miliar. 

Sedangkan target prioritas daerah 2026 antara lain: laju pertumbuhan ekonomi 12,1-13,8%, tingkat pengangguran 3,48-4,01%, tingkat kemiskinan 3,00-4,50%, indeks rasio Gini 0,270-0,286, dan indeks modal manusia 0,487.

Sementara itu, target pada perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 mempertahankan indikator kinerja utama, termasuk kemiskinan, laju pertumbuhan ekonomi, pengangguran, indeks modal manusia, dan PDRB per kapita. 

Ikbal menegaskan, anggaran tahun 2026 maupun perubahan anggaran 2025 tidak hanya untuk membangun baru, tetapi juga menuntaskan janji lama, termasuk kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga.

“DPRD akan berdiri di garis depan untuk memastikan alokasi anggaran pembayaran utang jelas, terukur, dan dilaksanakan tepat waktu,” tegasnya. Ketua DPRD meminta komitmen Pemprov Malut untuk mengalokasikan anggaran secara bertahap dan transparan.

Rapat paripurna menyaksikan penandatanganan kedua nota kesepakatan. Penandatanganan KUA-PPAS APBD 2026 menegaskan dokumen ini sebagai kompas penyusunan APBD, sementara perubahan KUA-PPAS APBD 2025 berfungsi sebagai “pedal gas” untuk mempercepat penyesuaian arah pembangunan.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Malut Sherly Tjoanda, memberikan sambutan sekaligus memberikan apresiasi, menekankan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah, serta mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh OPD yang terlibat. 

Ia menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa kepala daerah dan DPRD menandatangani kesepakatan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus, yang hari itu terlaksana tepat waktu.

Tema pembangunan APBD 2026 adalah “Penguatan ekonomi dan daya saing sumber daya manusia untuk penyiapan fondasi transformasi”. Berdasarkan tema tersebut, indikator kinerja utama tahun 2026 ditetapkan sebagaimana telah disebutkan. 

Kebijakan pendapatan daerah APBD Perubahan 2025 sebesar Rp3,432 triliun, berkurang Rp12 miliar dari APBD induk Rp3,444 triliun. Belanja daerah sebesar Rp3,425 triliun, meningkat Rp11 miliar dari APBD induk, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp33 miliar, naik Rp23 miliar.

Untuk APBD 2026, kebijakan pendapatan daerah sebesar Rp3,562 triliun, belanja Rp3,577 triliun, penerimaan pembiayaan Rp20 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp5 miliar. Pendapatan daerah termasuk prediksi dana bagi hasil yang ditampung pada Treasury Deposit Facility (TDF).

Gubernur Sherly menegaskan bahwa seluruh OPD harus menggunakan KUA-PPAS sebagai pedoman utama dalam menyusun RKA-SKPD, agar program prioritas berjalan optimal. 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan ketua fraksi DPRD, Sekretaris Daerah, Tim TAPD, dan seluruh kepala OPD atas dedikasi mereka.

Ketua DPRD Ikbal Ruray menutup rapat paripurna dengan ucapan terima kasih kepada Gubernur dan jajaran Pemprov yang hadir. DPRD juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-43 kepada Gubernur Sherly, mendoakan kesehatan, kekuatan, dan kebijaksanaan.

Rapat paripurna ke-36 ini sekaligus menegaskan capaian koordinasi signifikan antara legislatif dan eksekutif, penegasan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keberhasilan program prioritas daerah. Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting bagi penguatan tata kelola keuangan daerah dan pembangunan berkelanjutan di Malut. (Jainal Adaran)

Topik:

DPRD Maluku Utara Gubernur Malukun Utara Sherly