Ikbal Ruray Akui Ada Lobi Politik Soal Utang Sebelum Sidang Paripurna

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Agustus 2025 02:39 WIB
Ketua DPRD Malut, Ikbal Ruray (Foto: Dok MI)
Ketua DPRD Malut, Ikbal Ruray (Foto: Dok MI)

Sofifi, MI - Pemprov Malut dan DPRD Malut sepakat mengalokasikan Rp50 miliar dari total Rp170 miliar utang pihak ketiga untuk dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan tertutup antara unsur pimpinan DPRD Malut dan Gubernur Sherly Tjoanda di kediaman gubernur, beberapa saat sebelum rapat paripurna DPRD pada Kamis (14/8/2025) dimulai. 

Pertemuan tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyelesaian utang pihak ketiga dan percepatan pengesahan APBD Perubahan.

Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray, saat dihubungi Monitorindonesia.com melalui sambungan telepon pada Jumat malam (15/8) membenarkan adanya pertemuan itu. 

Ia menyebut, pembahasan utama adalah komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mulai melunasi sebagian kewajiban kepada pihak ketiga.

“Yang pertama menyangkut persoalan utang, jadi ada kesepakatan untuk di APBD Perubahan itu diakomodir kurang lebih antara Rp30 sampai Rp50 miliar untuk bayar utang pihak ketiga dari Rp170 miliar,” ujarnya.

Iqbal menegaskan, DPRD akhirnya menyetujui angka Rp50 miliar, dan Pemprov Malut juga menyanggupi untuk membayar sisa utang pihak ketiga sebesar Rp170 miliar pada tahap berikutnya.

Selain itu, lanjutnya, Gubernur Sherly Tjoanda juga meminta agar pengesahan APBD Perubahan dimajukan ke tanggal 8 September 2025. 

“Yang kedua terkait permintaan dari Bu Gubernur untuk APBD Perubahan itu pengesahannya dimajukan, mungkin itu saja yang disepakati di kediaman gubernur,” pungkasnya. (Jainal Adaran)

Topik:

Maluku Utara