Dirjen GTK Kemendikdasmen Paparkan Program Prioritas Pendidikan, Fokus pada Kualitas dan Kesejahteraan Guru


Jakarta, MI – Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan tujuh kebijakan prioritas yang tengah dijalankan untuk memperkuat kualitas dan kesejahteraan guru di Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, dalam pertemuan di Aula Gedung D Lantai 2, Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
“Sebagian dari kebijakan ini sebenarnya sudah kami publikasikan melalui opini-opini di media lokal dan nasional. Namun hari ini kami ingin menyampaikan secara lebih detail agar seluruh pihak memahami arah kebijakan GTK,” ujar Nunuk.
Nunuk menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penguatan dasar hukum program prioritas GTK, peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, hingga pembinaan karakter dan pengembangan talenta peserta didik.
Sejumlah program seperti pembelajaran mendalam, pembelajaran berdiferensiasi, penguatan karakter melalui “7 Kebiasaan Anak Indonesia”, hingga pengembangan talenta dalam bidang sains dan teknologi telah menjadi bagian dari agenda nasional GTK.
Selain itu, katanya, GTK juga mendorong transformasi pendidikan melalui penguatan peran guru pendidikan khusus, pendampingan pembelajaran melalui PKG, serta upaya meningkatkan spesifikasi guru BK.
Namun, Nunuk mengakui bahwa pengangkatan guru BK belum dapat dilakukan tahun ini karena masih menunggu kejelasan formasi dan kebijakan rekrutmen.
Dalam hal peningkatan kesejahteraan, GTK menegaskan bahwa kunci utamanya adalah profesionalisme guru.
“Program-program ini semua bermuara pada upaya menjadikan guru kita profesional. Jika guru profesional, maka kesejahteraan akan mengikuti,” kata Nunuk.
Ia menambahkan, guru profesional adalah mereka yang memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 serta memiliki kompetensi yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tahun ini, GTK menargetkan 808.570 guru akan mengikuti PPG, meskipun pelaksanaannya dilakukan bertahap karena keterbatasan kapasitas dan anggaran.
Program PPG ini juga dibarengi dengan penyusunan sistem data kelola guru yang lebih terpadu, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pelayanan pasca-mengajar.
Namun, Nunuk menyebut, saat ini peran GTK masih terbatas dalam hal perencanaan kebutuhan guru karena belum ada kewenangan intervensi langsung terhadap distribusi dan jumlah guru di daerah.
“Saat ini kami hanya bisa menghitung kebutuhan, belum bisa mengintervensi perencanaan distribusinya. Ini tantangan besar yang kami harap bisa dijawab melalui penguatan dalam dokumen MPJP dan RPJMN,” ujarnya.
GTK juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi untuk menjamin kesejahteraan guru ASN non-PNS, yang saat ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam Undang-Undang ASN.
Topik:
Pendidikan Guru Dirjen GTKPG Kemendikdasmen PendidikanBerita Terkait

Kemendikdasmen Dorong Pendidikan Bermutu Lewat Wajib Belajar 13 Tahun dan Peningkatan Kualifikasi Guru
21 September 2025 15:39 WIB

Pemerintah Fokus Tingkatkan Kualitas PAUD Lewat Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
19 September 2025 11:11 WIB

Lalu Hadrian Desak Pemerintah Hapus Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu dan Perluas PIP untuk Siswa TK
16 September 2025 09:45 WIB

Komisi X DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemendikdasmen Sebesar Rp400 Miliar
15 September 2025 21:50 WIB