Puan Maharani Dorong Pemenuhan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di DPR
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
25 September 2023 19:54 WIB
![Puan Maharani Dorong Pemenuhan Keterwakilan Perempuan 30 Persen di DPR](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220523-WA0033.jpg)
Jakarta, MI - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti polemik atas revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan sebesar 30 persen.
Menurutnya keterwakilan kaum hawa di DPR RI masih sangat minim, mengingat hasil Pemilu 2019 menunjukkan presentase perempuan di DPR RI masih di bawah 30 persen atau sekitar 20,8 persen. Jumlahnya sebanyak 120 perempuan dari 575 anggota DPR RI. Oleh sebab itu, Puan mendorong di Pemilu 2024 agar kuota 30 persen perempuan bisa terpenuhi.
"Karena, itu saya mendorong bahwa keterwakilan 30 persen itu harusnya bisa segera dicapai dalam waktu yang tidak lama lagi," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta (25/3).
Ketua DPP PDIP itu meyakini perempuan memilki kemampuan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dalam membangun bangsa dan negara, serta memberikan keadilan bagi seluruh perempuan Indonesia.
"Kesempatan tersebut tentu saja harus kita dukung. Perempuan dukung perempuan dan lingkungan masyarakat pun harus bisa memberikan keadilan bagi seluruh perempuan yang ada di Indonesia," ujarnya.
"Kemampuan yang kita miliki itu adalah satu hal yang memang harus diberikan kesempatan dalam membangun bangsa dan negara," lanjutnya.
Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sempat mengadukan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Awalnya, KPU menyatakan akan merevisi aturan itu. Akan tetapi revisi itu dibatalkan karena mendapatkan penolakan dari Komisi II DPR.
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kemudian melakukan uji materi Pasal 8 ayat 2 PKPU No. 10 Tahun 2023 itu ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA kemudian menyatakan peraturan itu melanggar Pasal 245 UU Pemilu dan memerintahkan KPU untuk merevisinya. Akan tetapi hingga saat ini KPU masih belum juga merevisi aturan itu. (DI)
#Puan Maharani Dorong Pemenuhan Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ekonomi
![Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/dyah-roro-esti.webp)
Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen
25 Juli 2024 16:25 WIB
Hukum
![Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi! Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kasi-intelijen-kejari-surabaya-putu-arya-wibisana.webp)
Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi!
25 Juli 2024 13:04 WIB
Ekonomi
![PHK Pekerja Industri Tekstil Semakin Mengkhawatirkan, Komisi IX Tekankan Mesti Ada Solusi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-ix-dpr-ri-kurniasih-mufidayati-foto-ist.jpeg)
PHK Pekerja Industri Tekstil Semakin Mengkhawatirkan, Komisi IX Tekankan Mesti Ada Solusi
24 Juli 2024 21:23 WIB