KPU: Jika Ingin Berkampanye, Presiden dan Menteri Harus Cuti
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengatakan bahwa cuti bagi presiden Joko Widodo (Jokowi) diperbolehkan jika ingin melakukan kampanye.
"Dia kan (harus) mengajukan cuti," kata Hasyim usai menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di Merlynn Park Hotel, Jalan KH Hasyim Asyari, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1) kemarin.
Kata Hasyim, presiden maupun wakil presiden memiliki hak cuti untuk mengikuti kampanye, sama seperti halnya seperti menteri atau pejabat lain setingkat menteri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 299 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin," katanya.
Hasyim melanjutkan, jika ada menteri yang mengajukan cuti untuk kampanye Pemilu, maka, akan mendapat surat izin dari presiden dan presiden akan menembuskan itu ke KPU.
"Surat izin yang diterbitkan presiden itu selalu ditembuskan ke KPU," jelasnya. (DI)
Topik:
kpu presiden-jokowi menteri cuti-kampanye pemilu-2024Berita Sebelumnya
Jokowi dan Sri Mulyani Beda Sikap Soal Netralitas, Ini Kata Pakar
Berita Selanjutnya
Kepingin Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran, Presiden Jokowi Turun Gunung
Berita Terkait
Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB
Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB
Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB