Tak Independen Koreksi Hasil Pemilu? Komisioner KPU, Bawaslu dan DKPP Harus Mundur!


Jakarta, MI - Pemilu 2024 baru saja berlangsung pada tanggal 14 Februari lalu, namun apa yang terjadi saat ini dengan munculnya berbagai klaim dan protes tentang kecurangan, pelanggaran dan manipulasi, memperlihatkan betapa proses pemilu 2024 telah berlangsung secara tidak adil dan tidak jujur bahkan melanggar asas-asas pemilu yang digariskan dalam pasal 22E UUD 1945.
Jika saja proses dan hasil pemilu pada setiap tahapan terjadi pelanggaran terhadap asas-asas pemilu sebagaimana digariskan dalam UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka ketika pelanggaran asas-asas pemilu itu dibiarkan atau ketika lembaga yang berfungsi menyelesaiakan segala permasalahan pemilu tidak lagi dipercaya oleh rakyat, maka konsekuensinya hanya ada dua pilihan yaitu Rakyat menyatakan :
a. Pemilu batal dengan segala akibat hukumnya dan Pemilu harus digelar ulang; dan
b. Komisioner KPU, Anggota Bawaslu dan DKPP harus mengundurkan diri atau diberhentikan dan digantikan dengan personalia yang baru.
Oleh karena itu, menurut Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Salestinus, ketika komisoner KPU tidak berani secara independen mengoreksi hasil pemilu dan menyatakan pemilu batal dan harus diulang.
"Maka komisoner KPU, Bawaslu dan DKPP harus mengundurkan diri dan mengembalikan segala hal terkait Pemilu kepada Pemerintah di bawah kontrol DPR dan rakyat," kata Petrus, Sabtu (24/2).
Selain daripada itu, kondisi riil saat ini, Indonesia dipimpin oleh seorang Presiden Jokowi yang tidak lagi memenuhi sayarat sebagai Presiden disamping Presiden Jokowi juga sedang menyiapkan capres-cawapres 02 yang lahir dari nepotisme dan dinasti politik, karenanya tidak memenuhi sayarat sebagai capres dan cawapres.
"Oleh karena itu jika saja proses dan tahapan pemilu (Pilpres) ini dipertahankan, maka Indonesia berada diambang kehancuran demokrasi dan konstitusi, karena daulat rakyat sudah bergeser menjadi daulat nepotisme akibat dinasti politik Jokowi," tuturnya.
Topik:
kecurangan-pemilu pelanggaran-pemilu dkpp bawaslu kpu tpdi perekat-nusantaraBerita Sebelumnya
Server Sirekap di Luar Negeri, Ganjar: Biang Keroknya
Berita Selanjutnya
Soal Usulan Hak Angket, Komisi II: Proses Politik Biasanya Tidak Rumit
Berita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB