5 Pimpinan dan Dewas KPK Disahkan, Apa Saja PR Mereka?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Desember 2024 10:53 WIB
DPR sahkan 5 pimpinan dan dewas KPK, Kamis (5/12/2024)
DPR sahkan 5 pimpinan dan dewas KPK, Kamis (5/12/2024)

Jakarta, MI - DPR mengesahkan hasil pemilihan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), periode 2024-2029. Para pimpinan tersebut telah melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR.

Pengesahan itu dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Sementara, Kelima pimpinan Lembaga Antirasuah itu adalah Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK.

 Lalu, wakil ketua KPK ialah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Sementara, lima Dewas KPK terpilih yang terpilih adalah Benny Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno.

Pasa pengesahan itu Johanis Tanak tidak hadir. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa calon pemimpin KPK petahana itu sedang menjalankan tugas.

"Kami informasikan Pak Johanis Tanak saat ini inkumben pimpinan KPK saat ini sedang menjalankan tugas dan menurut undang-undang beliau dimungkinkan untuk tidak hadir dan tetap sah terpilih sebagai wakil ketua," kata Habiburokhman.

Apa saja PR mereka?

Sudah banyak pekerjaan rumah (PR) yang menanti para pimpinan anyar KPK, mulai dari penanganan kasus yang belum terselesaikan seperti Harun Masiku, meningkatkan indeks persepsi antikorupsi, hingga kisruh internal KPK.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan PR yang menumpuk ini menjadi tantangan bagi pimpinan baru KPK. 

Dengan begitu, mereka bisa menunjukkan kompetensinya dalam memimpin Lembaga Antirasuah.

“Ya PR masih banyak, selain Harun Masiku kan E-KTP juga belum tuntas. Beberapa kasus yang dulu ketinggalan dengan Kejaksaan Agung karena selalu menggunakan Pasal 5 dan 6, yaitu suap dan gratifikasi harus naik menjadi Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi,” kata Boyamin.

Boyamin meminta pimpinan baru KPK setidaknya dapat meningkatkan indeks persepsi antikorupsi hingga ke angka 40 dalam kurung waktu dua tahun. Jika tidak, KPK dianggap gagal dan sebaiknya pimpinan mengundurkan diri.

"Paling gampang adalah tidak konflik kepentingan, jadi KPK harus berani memaksa pemerintah untuk bekerja sama memperbaiki tata kelola. Itu harusnya tahun pertama saja bisa dilakukan, saya berikan dua tahun lah,” ungkap Boyamin.

Kasus Harun Masiku

Salah satu kasus yang mendapat sorotan publik, yakni perkara Harun Masiku. Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR itu telah buron sejak 20 Januari 2020 atau 4 tahun lebih.

Terbaru, KPK telah menyita mobil milik Harun yang terparkir di salah satu apartemen di kawasan Jakarta. Selain itu, ada sejumlah saksi yang telah diperiksa, di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mantan caleg PDIP Alexius Akim, dan pengacara Simeon Petrus.

 KPK juga telah mencekal lima orang untuk bepergian keluar negeri terhitung sejak 22 Juli 2024. Mereka berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.

Kisruh Internal KPK

Ada pula kisruh yang terjadi di internal KPK. Pertama, kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada November 2024.

Ada pula konflik yang terjadi antara Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dengan anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

 Selain itu, ada kasus pungli di Rutan KPK yang mengakibatkan 66 pegawai dipecat.

Topik:

KPK DPR