Keok Setelah 20 Tahun Mendominasi, PKS Gugat Hasil Pilwalkot Depok Ke MK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Desember 2024 17:20 WIB
Pasangan nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi (Foto: Antara)
Pasangan nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi (Foto: Antara)

Depok, MI - Partai Keadilan Sejahterah (PKS) dan partai Golongan Karya (Golkar) akan menggugat hasil Pemilihan Walikota Depok 2024 ke Mahkama Konstitusi (MK).

Koalisi yang mengusung Pasangan nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi itu akan menggugat Perselisihan Hasil Perolehan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Mahkama Konstitusi (MK).

Pengajuan permohonan gugatan tersebut diajukan secara online pada Jumat (06/12/2024) pukul 22:15 WIB. Dengan Nomor 113/PAN.MK/e-AP3/12/2024, sebagai mana dapat dilihat melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.

"Pada hari ini, Jumat (06/12/2024) pukul 22:15 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024," bunyi permohonan dibagian awal surat.

Pihak Pemohon Imam Budi Hartono-Ririn Farabi dengan Kuasa Hukum Rico Novianto Hafidz, mengajukan pokok permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Depok Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotak Depok menjadi pihak termohon dalam perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan ini.

Sebagai informasi, KPU Kota Depok telah menetapkan pasangan Supian Suri-Chandra sebagai pemenang dalam kontestasi Pilwalkot Kota Depok 2024, dengan jumlah perolehan sebanyak 451.785 suara. Sementara pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi mendapatkan 369.863 suara. (Albani)

Topik:

MK Pemilihan Walikota Depok Imam Budi Hartono-Ririn Farabi