Soroti Kasus Pagar Laut, Komisi II DPR: Kementerian ATR/BPN Jangan jadi Tukang ‘Cuci Piring’

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2025 08:54 WIB
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda (Foto: Dok MI/DPR)
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda (Foto: Dok MI/DPR)

Jakarta, MI - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan, jika memang ada indikasi pelanggaran pidana, dirinya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN. Adapun Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Penyelidikannya terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut misterius. "Penyelidikan ini bukan penyidikan, namun kami ingin membuka masalah ini secara terang benderang. Siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta," ujar Rifqinizamy di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dia menilai bahwa akan lebih baik jika Menteri ATR/BPN terbuka dan transparan terkait detail lahan-lahan (lokasi pagar laut) yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ia berharap bidang-bidang tanah ini bisa disampaikan dengan terbuka dan transparan ke publik. "Sertifikat nomor berapa, dikeluarkan kapan, berapa banyak bidang tanah, dan seterusnya. Agar kita semua yang hadir di ruangan ini tidak menjadi 'tukang cuci piring' atas penerbitan sertifikat yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun lalu, namun baru menyeruak sekarang," tandas politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan data lokasi SHM dan SHGB yang terbit di wilayah laut Tangerang melalui aplikasi Bhumi. ATR. Di mana terdapat 16 desa di Tangerang yang dipasang pagar laut.

Topik:

ATR/BPN DPR Pagar Laut