Dave Laksono soal Penggerebekan Pengedar Narkoba Oleh TNI: Sifatnya Mendukung Penegakan Hukum

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Mei 2025 15:49 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan bahwa peristiwa penggerebekan pengedar narkoba oleh TNI di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan bentuk dukungan dari TNI dalam penegakan hukum kasus narkotika.

Dave menyebut penggerebekan itu sifatnya dalam rangka mendukung penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang telah mengganggu serta meresahkan bangsa dan negara.

"TNI di sini kan sifatnya adalah mendukung penegakan hukum, memberantas narkoba, yang jelas-jelas telah meresahkan dan mengganggu bangsa," kata Dave, Kamis (8/5/2025).

Menurut Dave TNI hanya melakukan penggerebakan dalam peristiwa tersebut, untuk proses hukum serta penahanan dan penyelidikan tetap dijalankan oleh oleh pihak kepolisian. 

"Jadi, itu adalah proses hukumnya tapi tetap dijalankan oleh Kepolisian, ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, SETARA Institute melontarkan kritik keras terhadap penggerebekan pengedar narkotika yang dilakukan oleh TNI di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan bahwa penggerebekan pengedar narkoba yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Penggerebekan pengedar narkoba di Bima oleh Komando Rayon Militer 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima menuai polemik dan mengundang kontroversi di ruang publik. Tindakan yang dilakukan oleh TNI tersebut melanggar hukum, karena pemberantasan narkoba secara yuridis bukanlah yurisdiksi TNI," kata Hendardi, Kamis (8/5/2025).

Hendardi menyebut bahwa dalam UU TNI yang baru, KUHP maupun UU Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika tidak memberikan kewenangan TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasaan kasus narkoba.

Ia menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan wewenang dari Kepolisian dan BNN. Ia menyebut TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penggerebekan tersebut.

"UU TNI, KUHAP, dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberikan kewenangan apa pun kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. Penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba merupakan kewenangan kepolisian, BNN, dan penyidik pegawai negeri sipil melalui koordinasi dengan kepolisian dan BNN," jelasnya.

Topik:

Komisi I DPR Dave Laksono TNI