Anggota DPR Sebut Tak Ada Impunitas Dalam UU BUMN

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Mei 2025 12:54 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo (Foto: Ist)
Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo memberikan tanggapan terkait dengan UU BUMN baru yang diduga bertentangan dengaan wewenang KPK dalam melakukan pengusutan kasus korupsi.

Sartono menyebut direksi BUMN bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan serta patuh pada hukum yang berlaku, ia menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi direksi dalam UU BUMN baru tersebut.

"BUMN tunduk pada hukum yang berlaku, direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan bisa dimintai pertanggungjawaban jika melakukan pelanggaran hukum. Dalam UU BUMN tidak ada impunitas. Siapa yang salah harus diusut terhadap hukum dan aturan yang berlaku," kata Sartono, Jumat (9/5/2025).

Sartono mengatakan bahwa direksi BUMN wajib menerapkan prinsip transparansi dan profesional dalam mengelola perusahaan. Terkait dengan penyalahgunaan wewenang atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipastikan akan melalui proses hukum yang berlaku.

"Ketentuan ini mencerminkan komitmen negara untuk memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional, transparan," ungkapnya.

"Dengan tidak diberikannya kekebalan hukum, maka setiap tindakan direksi yang merugikan negara seperti korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dapat diproses secara hukum tanpa hambatan administratif atau perlindungan jabatan," tambahnya.

Lebih lanjut, Sartono menyebut bahwa ketentuan itu telah sejalan dengan langkah dan upaya Presiden Prabowo dalam melakukan pemberantasan korupsi di tanah air.

"Ketentuan ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan Pemerintah Presiden Prabowo," ujarnya.

Topik:

Komisi VI DPR Sartono Hutomo UU BUMN