Komisi V Bakal Panggil Menhub Dudy Pekan Depan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Mei 2025 18:34 WIB
RDPU Komisi V DPR bersama Perwakilan Pengemudi Transportasi Online (Foto: Ist)
RDPU Komisi V DPR bersama Perwakilan Pengemudi Transportasi Online (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi V DPR RI akan memanggil Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandi untuk membahas aturan batas maksimal potongan biaya aplikasi yang disuarakan para pengemudi online. Pemanggilan tersebut akan dilaksanakan pada Senin (26/5/2025) pekan depan.

Adapun usulan pemanggilan Menhub Dudy tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR RI, Reni Astuti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama perwakilan pengemudi online di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

"Saya usul konkret hari Senin (26/5), mengundang Kemenhub untuk menyampaikan apa-apa yang tadi sudah disampaikan," kata Reni.

Reni juga mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi V untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online.

"Apakah nanti dijelaskan di dalam pansus atau nanti akan dibahas di Komisi, atau dibahas di Baleg," tuturnya.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyetujui usulan untuk memanggil Menhub Dudy untuk meminta penjelasannya terkait dengan aturan batas maksimal potongan biaya aplikasi untuk pihak aplikator.

"Senin kita panggil Kemenhub, kemudian kita bentuk panja untuk kita segera dengan Badan Keahlian DPR," tegasnya.

Lasarus juga mengatakan akan segera memanggil Badan Keahlian DPR untuk membentuk Panja RUU Transportasi Online, Sebab Pimpinan DPR juga telah menginstruksikan untuk segera membahas RUU tersebut.

"Segera kita panggil nanti Badan Keahlian DPR, karena sudah ada perintah pimpinan juga untuk segera kita membahas UU angkutan online," ujarnya.

Topik:

Komisi V DPR Menteri Perhubungan Ojek Online RUU Transportasi Online