Kejagung Didesak Usut Tuntas TPPU Zarof Ricar


Jakarta, MI- Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) secara maksimal dan tuntas.
"Saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun, ya usahakan semaksimal mungkin sekian triliun itu bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara," kata Adang Daradjatun, Kamis (19/6/2025).
Ia berharap Kejagung dapat melacak semua aset yang terkait dengan TPPU Zarof Ricar, hal itu agar aset-aset tersebut dapat disita dan dikembalikan ke negara.
"Rasa keadilan masyarakat itu dan kemanfaatannya harus dirasakan. Kita tahu kan bahwa hukum itu adil, manfaat, itu penting sekali. Jangan dihukum begitu berat tapi uang tidak kembali, tidak bermanfaat," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Zarof Ricar untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan masa tahanan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar telah terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Topik:
Komisi III DPR Adang Daradjatun Kejagung Zarof RicarBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
8 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
20 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB