Legislator Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina


Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Adapun, Silfester merupakan terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam perkara tersebut ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.
Namun hingga saat ini jaksa eksekutor masih belum mengeksekusi Silfester walaupun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak enam tahun lalu.
Atas hal tersebut, Sahroni meminta Kejagung untuk bersikap tegas dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah menjatuhi vonis 1,5 tahun terhadap Silfester. Ia meminta Kejagung untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan tersebut.
“Saya minta Kejagung bisa tegas menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan. Ini kan sudah inkrah, ya harus cepat dieksekusi. Kan seperti itu aturan hukumnya, jadi kita ikuti aturan yang ada saja,” kata Sahroni, dikutip pada Minggu (17/8/2025).
Sahroni mengatakan bahwa putusan pengadilan terhadap Silfester dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracth. Oleh karena itu, Silfester harus segera menjalani hukuman sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan.
“Tetapi kan yang sudah ada putusan harus berjalan. Itu aturannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sahroni mempertanyakan alasan eksekusi teradap Silfester tidak kunjung dilakukan walaupun putusan pengadilan telah inkracth sejak enam tahun lalu. Padahal menurutnya tidak ada kendala hukum yang menjadi hambatan terhadap eksekusi tersebut.
“Seperti kasusnya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Mereka kan bebas karena ada abolisi dan amnesti dari Presiden. Jadi jelas ada instrumen hukumnya dan Presiden gunakan itu. Kalau ini bagaimana? Putusan sudah ada, sudah berkekuatan hukum tetap tetapi justru tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Topik:
Komisi III DPR Ahmad Sahroni Kejagung Silfester MatutinaBerita Sebelumnya
Darmadi Durianto: Wajar Tantiem Dihapus Karena BUMN Penampung Timses
Berita Selanjutnya
DPR Panen Gaji Rp3 Juta per Hari: Rakyat Menjerit Kesusahan!
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Geram! Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Gubernur Sumut Bobby Nasution soal Razia Truk Pelat Aceh
29 September 2025 20:23 WIB