DPR Sepakat Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunker LN Dihentikan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 September 2025 14:43 WIB
Gedung Kura-kura DPR
Gedung Kura-kura DPR

Jakarta, MI - Ketua DPR RI Puan Maharani menggelar rapat tertutup bersama seluruh fraksi DPR RI di ruang rapat pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (4/9/2025). 

Rapat terseut digelar, untuk menanggapi keputusan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri (LN) dan evaluasi alokasi tunjangan bagi para anggota dewan.

Hasilnya, semua fraksi yang terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi NasDem sepakat untuk menyetujui perintah ini.

“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” kata Puan, Kamis (4/9/2025).

Puan memastikan, DPR akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa memenuhi harapan rakyat. Ia mengatakan, prosesnya aka langsung dia pimpin sendiri.

“Saya sendiri yang akan memimpin Reformasi DPR,” jelasnya.

Pemberian tunjangan rumah anggota dewan ini, merupakan pengganti pemberian rumah dinas yang dihentikan per periode ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa anggaran perumahan untuk anggota DPR RI adalah sebesar Rp 600 juta untuk 1 periode.

Anggaran ini diturunkan secara bertahap selama 1 tahun, dengan besaran Rp 50 juta perbulan yang diberikan dalam periode Oktober 2024-Oktober 2025.

“Karena waktu tahun 2024, itu juga anggarannya belum tersedia langsung, sehingga anggota DPR diberikan setiap bulan, dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu perbulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco pun meluruskan, bahwa tunjangan perumahan yang sempat menjadi polemik tidak diberikan setiap bulan, melainkan di masa periode angsuran selama 1 tahun saja.

“Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah enggak ada lagi. Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” tandasnya.

Topik:

DPR Tunjangan Perumahan DPR Moratorium Kunker LN Dihentikan