Badan Pemulihan Aset Hibahkan 1 Unit Jaring Ikan Purse Seine Kapal Ex- Vietnam kepada Unhas


Jakarta, MI - Badan Pemulihan Aset melaksanakan serah terima simbolis hibah Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Batam berupa 1 unit Jaring Ikan Purse Seine (Pukat Cincin) Kapal Ex-Vietnam.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset kepada Universitas Hasanuddin untuk keperluan pendidikan Barang rampasan negara tersebut merupakan hasil dari Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 9/Pid.Sus-Prk/2023/PN.Tpg tanggal 20 Desember 2023 atas nama Terpidana Tran Mua dalam perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun penyerahan tersebut dilakukan melalui penandatangan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B - 02 /BPA.3/ BPApa.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Penyerahan dilakukan setelah adanya penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dan Rekan Nomor 08407/2.0180-00/PI/11/0124/1/XII/ 2024 tanggal 20 Desember 2024 terhadap 1 (satu) unit Jaring Ikan Purse Seine (Pukat Cincin) Kapal Ex-Vietnam yang berlokasi di Pangkalan PSDKP Batam, Jl. Trans Balerang, Kelurahan Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaksanaan hibah tersebut juga dilakukan berdasarkan:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-16/MK.6/KNL.0304/ 2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara yang menjadi milik negara pada Kejaksaan Negeri Batam kepada Universitas Hasanuddin; dan
2. Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor: Kep-50/Bpa.3/ Bpapa.1/02/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Batam atas nama Terpidana Tran Mua kepada Universitas Hasanuddin.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan sebagai pihak kesatu (pemberi hibah), Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. sebagai pihak kedua (penerima hibah), Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset Asbach, S.H. sebagai saksi perwakilan dari Badan Pemulihan Aset dan Direktur Logistik/UKPBJ Universitas Hasanuddin Fadly Rivai, S.E., M.Si. sebagai saksi perwakilan dari Universitas Hasanuddin serta dihadiri oleh Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian Otto Sompotan, S.H., M.H., Kepala Subbagian Tata Usaha pada Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset Aditya Aria Putra, S.H., M.H., Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset Marshel Julia Simbiak, S.H., M.H., Satuan Pelaksana pada Badan Pemulihan Aset Illiyana Imron Firdaus, S.H., M.H.
Topik:
Badan Pemulihan Aset Vietnam Kejagung UnhasBerita Sebelumnya
Bank DKI Dukung Timnas Minisoccer Berlaga di Piala Asia Dubai 2025
Berita Selanjutnya
Kesiapan Tol Trans Sumatra Hadapi Mudik Lebaran 2025
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
21 menit yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
11 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB