Roy Suryo Sebut HKIN jadi Hari Pelaporan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Mei 2025 13:09 WIB
Roy Suryo (Foto: Dok MI)
Roy Suryo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pakar telematika, Roy Suryo merespons kisruh kasus skripsi hingga ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang memasuki babak baru. Seperti diketahui, Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, pada Rabu (30/4/2025).

Total ada lima terlapor dalam kasus ini. Kelimanya dalam proses Lidik. Namun, berdasarkan inisial yang disampaikan kelima terlapor ialah Roy Suryo, mantan Menteti Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Kemudian, Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik, seorang dokter Tifauziah Tyassuma, dan Pemerhati Politik Rizal Fadillah. Ada lagi satu orang lain berinisial K. 

"Ironisnya selain dia memilih untuk mau mempidanakan 5 (lima) sosok yang paling berteriak lantang soal Skripsi & Ijazah Palsu tersebut, yakni RS (Saya sendiri), RS (Dr Rismon Sianipar), T (dr Tifauzia Tiyassuma), ES (Eggy Sujana?) dan K (Kurnia Tri Royani?)," kata Roy Suryo, Jumat (2/5/2025).

30 April, kata Roy, diperingati sebagai "Hari Keterbukaan Informasi Nasional" (HKIN), namun secara kontradiktif malah diperingatinya dengan rencana mempidanakan sosok-sosok diatas yang memperjuangkan Keterbukaan Informasi tersebut.

"Sejarahnya HKIN diperingati setiap tanggal 30 April tersebut di Indonesia, dimana penetapan hari ini merujuk pada tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini berlaku efektif pada 30/04/10 karena diberi waktu 2 tahun untuk persiapan lembaga-lembaga publik. Meski ada Pasal 17 (hal-hal yang dikecualikan), jelas bahwa Skrpsi & Ijazah tidak termasuk yang dikecualikan tersebut, alias bersifat terbuka untuk public," ujarnya.

UU KIP No. 14/2008 ini memiliki berbagai Aturan petunjuk dan pelaksanaan, antara lain PP No. 61 Th 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP,  PP ini mengatur teknis pelaksanaan UU KIP, termasuk klasifikasi informasi, tata cara permohonan, dan penyelesaian sengketa. Selanjutnya ada Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Perki No. 1/2013: tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Perki No. 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik terbaru.

"Dengan demikian sangat jelas ketika Universitas Gadjah Mada (UGM) mencoba berlindung dibalik UU KIP No.14/2008 saat Pertemuan tanggal 15/04/25, demikian juga ketika para Lawyernya mau menggunakan Pasal 17 sebagai alasan untuk tidak mempublikasikan Skripsi & Ijazah tersebut," ujarnya.

Justru membuat publik semakin tidak percaya soal keaslian kedua dokumen diatas. Perlu diingat juga bahwa selain Skripsi & Ijazahnya, UGM selalu bilang memiliki 34 (tiga puluh empat) dokumen lain (misalnya KRS, Kartu Anggota Perpustakaan, dsb) namun tidak ada satupun yang ditunjukkannya, alias hanya naratif atau sekedar omon-omon saja.

"Sekalilagi kalau sejak awal soal Skripsi dan Ijazah ini diperlihatkan secara jujur dan terbuka sejak pertamakalinya dipertanyakan publik, tentu masyarakat tidak perlu sampai harus seperti diadu (oleh) domba bernama Junius Wedus sebagaimana Film-Animasi berteknologi AI (Artificial Intelligence) karya akun TikTok @matt_kampoeng yang viral beberapa waktu lalu. Dalam ceritanya film yang sangat cerdas ini lengkap bernarasi dengan tokoh-tokoh Ulympus Galia Medusa, seperti Praticus, Avirus Amelitus, Rimonus Septimus, dsb," tandasnya.

Topik:

Roy Suryo HKIN Ijazah Palsu Jokowi